Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Zuliansyah bersama Tim Kerja Anev setempat, Selasa (22/04).
Rapat ini dilaksanakan sebagai implementasi Buku Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 yang menugaskan Kanwil Kementerian Hukum untuk melakukan peninjauan terhadap produk hukum daerah. Fokus utama tahun ini adalah evaluasi Perda terkait swasembada pangan sebagai bagian dari program prioritas nasional.
Tim telah menetapkan lima Perda dari berbagai kabupaten yang akan dijelaskan, meliputi: Perda Kabupaten Sekadau No.9/2014, Kubu Raya No.5/2014, Sambas No.2/2021, Sanggau No.7/2017, dan Landak No.4/2016. Seluruh peraturan ini berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan.
Untuk kelancaran proses, Tim akan mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah daerah untuk menunjuk perwakilan sebagai Tim Eksternal. Selain itu, sedang disusun panduan kuesioner untuk memudahkan pengumpulan data pendukung dari masing-masing daerah.
Kegiatan akan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan narasumber dari kalangan dokter dan instansi terkait bidang pangan. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan perspektif komprehensif dalam peraturan evaluasi.
Seluruh dokumen pendukung termasuk surat pemberitahuan, permohonan data, dan kuesioner yang ditargetkan rampung sebelum 30 April 2025. Tim juga akan mendapatkan pembekalan khusus dari PIC Anev Kanwil Kementerian Hukum Kalbar untuk memastikan kualitas analisis.
Hasil rapat ini akan menjadi pedoman pelaksanaan Anev menggunakan metode 6 Dimensi Analisis Peraturan Perundang-undangan. Dengan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan evaluasi ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi daerah terkait ketahanan pangan.
Dokumentasi: