Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kenaikan Jenjang Pejabat Non-Manajerial, Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris, serta Pengucapan Sumpah Jabatan Notaris baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar. Sebanyak 48 notaris baru dilantik, bersama dengan kenaikan pangkat fungsional penyuluh hukum dan pergantian anggota pengawas notaris, Rabu (23/04).
Acara dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zuliansyah. Turut hadir pula perwakilan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Kalimantan Barat, Majelis Pengawas Daerah Notaris dari berbagai wilayah, pejabat struktural Kanwil Kemenkum Kalbar, rohaniwan, Saksi, serta undangan lainnya.
Para notaris yang dilantik tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Barat, dengan rincian 14 notaris di Pontianak, 2 di Singkawang, 1 di Kubu Raya, 11 di Mempawah, 3 di Sanggau, 1 di Sintang, 2 di Sambas, 1 di Sekadau, 3 di Kapuas Hulu, 2 di Landak, dan 8 di Ketapang. Selain itu, dilakukan juga pergantian anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Singkawang, yang sebelumnya dijabat oleh Rully Amri, SH., MH., digantikan oleh Indra Wicaksono, SH.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014. Ia menekankan pentingnya peran notaris sebagai pejabat umum yang diangkat dan dihentikan oleh Menteri Hukum RI. Sebelum menjalankan tugasnya, notaris wajib mengucapkan sumpah jabatan sesuai ketentuan Pasal 4 UU Jabatan Notaris.
Jonny juga berpesan kepada para notaris baru untuk bekerja secara profesional, terus belajar, serta menghindari perilaku konsumtif, hedonis, kolutif, dan koruptif. Ia mengingatkan agar notaris selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan melalui aplikasi goAML dari PPATK.
Lebih lanjut, Jonny mengingatkan bahwa pelaporan melalui goAML merupakan bentuk kontribusi notaris dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT). Ia menegaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dan memberikan sanksi sesuai peraturan. “Kewajiban ini bukan beban, melainkan perlindungan agar notaris tidak terlibat dalam tindak pidana,” tegasnya.
Dengan dilantiknya notaris-notaris baru ini, diharapkan pelayanan hukum di Kalimantan Barat semakin berkualitas dan sesuai dengan prinsip keadilan. Jonny berharap agar seluruh notaris dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mendukung pembangunan hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara. Acara ditutup dengan doa bersama dan foto kenangan sebagai tanda resmi dimulainya tugas para notaris dan pejabat yang dilantik.
Dokumentasi: