Pontianak – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman. Kamis (23/01)
Rapat ini dihadiri Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota Setda Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Setda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Provinsi Kalimantan Barat, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Rapat dibuka Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota Setda Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Ariasanti, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya harmonisasi dan fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah, yang menjadi kewajiban setiap pemerintah kabupaten/kota. Harmonisasi dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, sementara fasilitasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Setda Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan urgensi penyusunan Raperda ini. Menurutnya, sesuai Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah wajib menetapkan kebijakan, strategi, dan pola penanganan yang manusiawi dan berkeadilan dalam mencegah serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Oleh karena itu, Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak.
Dalam pembahasan pasal demi pasal, sejumlah perbaikan disepakati. Beberapa ketentuan disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Selain itu, norma-norma yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 turut menjadi rujukan dalam penyempurnaan Raperda ini.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan fokus utama pada penyempurnaan substansi dan teknis Raperda. Setiap peserta memberikan masukan berdasarkan bidang dan tanggung jawab masing-masing untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan dengan baik.
Diharapkan, Peraturan Daerah ini nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam menangani perumahan dan permukiman kumuh. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan solusi yang berbudaya, ekonomis, dan berkeadilan bagi masyarakat setempat.
Rapat ini menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan perumahan yang layak di Kabupaten Kapuas Hulu, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Barat.
Dokumentasi: