Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberi pendampingan permohonan pendaftaran merek kadaluarsa di Hotel Transera Pontianak. Kegiatan yang berlangsung di Tera Sky Lantai 9 ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Jumat (31/10).
Kehadiran rombongan Kanwil disambut hangat oleh pihak manajemen Hotel Transera Pontianak, yang diwakili oleh Direktur Operasional Transera Hotel Pontianak I Gede Ketut Wika, bersama dengan Accounting Manager I Transera Hotel Pontianak Erwin Prawira, Accounting Manager II Transera Hotel Pontianak Setiyadi, dan Accounting Manager III Transera Hotel Pontianak Gianton Halim. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya terhadap aset merek milik pelaku usaha di Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Kakanwil Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum mengenai perpanjangan dan pendaftaran merek kadaluarsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ia menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan masih dapat diajukan paling lama enam bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek, dengan dikenakan biaya dan denda sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan hasil koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait mekanisme penanganan merek kadaluarsa. Berdasarkan hasil konsultasi, pihak Hotel Transera disarankan untuk melakukan pendaftaran baru atas merek-merek yang telah melewati masa perlindungan lebih dari dua tahun, guna menghindari penolakan dalam sistem perpanjangan.
Untuk mendukung proses tersebut, diperlukan dokumen penguat seperti surat pernyataan notaris dan surat keterangan kepemilikan cabang usaha, agar proses pemeriksaan substantif dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan asumsi pendaftaran oleh pihak yang tidak berwenang. Selanjutnya, tim Kanwil akan mendampingi pihak Transera dalam unggah dokumen dan proses pendaftaran baru melalui laman resmi DJKI (www.dgip.go.id)
Pihak manajemen Transera melalui Direktur Operasional, I Gede Ketut Wika, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. Ia menyebutkan bahwa dari hasil identifikasi ulang, terdapat 33 merek kadaluarsa yang akan segera diajukan pendaftarannya dengan berpedoman pada arahan dan petunjuk teknis dari DJKI serta Kanwil Kemenkum Kalbar.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memberikan pendampingan teknis hingga seluruh tahapan administrasi dan penerbitan sertifikat merek selesai. Selain itu, Kanwil juga akan memperkuat kerja sama dengan pihak Hotel Transera Pontianak dalam bentuk edukasi lanjutan mengenai pentingnya pengelolaan dan pemantauan masa perlindungan merek agar kesadaran pelindungan Kekayaan Intelektual semakin tumbuh di kalangan pelaku usaha di Kalimantan Barat.









