
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Singkawang tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2020, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (30/10).
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang selaku pemrakarsa, Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, serta Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Raperwali ini merupakan upaya penyempurnaan terhadap mekanisme pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta program pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Aturan tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pembangunan berbasis masyarakat, sekaligus memastikan kelurahan mampu menjalankan fungsi strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Landasan penyusunan perubahan regulasi ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menetapkan urusan pekerjaan umum dan pemberdayaan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Karena bersifat teknis operasional, pengaturannya menjadi domain peraturan kepala daerah agar pelaksanaannya di lapangan lebih terarah, akuntabel, dan efektif.
Dalam sesi pembahasan, Tim Pokja Harmonisasi memberikan sejumlah catatan mengenai materi muatan yang perlu disempurnakan agar dapat diimplementasikan secara konsisten. Berdasarkan hasil rapat, Raperwali Singkawang dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dire-draft ulang sesuai masukan harmonisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk pengawalan kualitas regulasi daerah.
“Pengharmonisasian bukan sekadar prosedur administratif, tetapi upaya memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan kerangka hukum nasional dan dapat diterapkan secara efektif. Regulasi yang baik akan menghadirkan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola pembangunan di kelurahan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyempurnaan regulasi menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami mendorong agar setiap peraturan kepala daerah memiliki rumusan yang jelas, operasional, dan mudah diterapkan, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan di tingkat kelurahan,” tegas Jonny.
Rapat berlangsung hingga sore hari dan ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses penyempurnaan draf sebelum menuju tahapan finalisasi harmonisasi. (Humas/Jm).
 Dokumentasi :


















