Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar layanan konsultasi terkait pendaftaran Hak Cipta pada Selasa (11/03) di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Dalam layanan tersebut, Ho Putra Setiawan, seorang pengunjung asal Kota Pontianak, melakukan konsultasi mengenai pendaftaran Hak Cipta atas karya cipta buku hasil penelitian berjudul Pengaruh Waktu Penangkapan Rawai Dasar di Muara Kakap Kalimantan Barat. Konsultasi ini diterima oleh PPNS KI Herry Hermawan yang bertugas memberikan pendampingan dan penjelasan terkait prosedur pendaftaran Hak Cipta.
Pada kesempatan tersebut, Herry Hermawan menyampaikan bahwa untuk mengajukan permohonan Hak Cipta, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk mengisi detail permohonan, melampirkan data pencipta dan pemegang Hak Cipta, surat pernyataan, salinan KTP, NPWP, serta contoh ciptaan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 200.000,- sebagai biaya pencatatan Hak Cipta.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan pendampingan pendaftaran dari tahap awal, mulai dari pembuatan akun pemohon di situs e-hakcipta.dgip.go.id, pengisian kelengkapan berkas, pembayaran PNBP, hingga penerbitan sertifikat Hak Cipta. Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melindungi karya intelektual mereka secara hukum.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pendaftaran Hak Cipta guna melindungi karya dan inovasi yang mereka ciptakan.