
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dua rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Melawi. Rapat ini membahas Raperbup tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026 dan Raperbup tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar. Rapat dihadiri secara langsung maupun daring. Senin (10/03).
Peserta yang hadir dalam rapat ini antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Turut hadir Kepala BPKAD Setda Kabupaten Melawi, Alfian, serta perwakilan BPKAD Setda Kabupaten Melawi, Epidianus Lore. Dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi, Eka Chandra hadir secara daring, perwakilan BKAD Provinsi Kalimantan Barat, Aristo, juga bergabung secara daring. Selain itu, hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Setda Kabupaten Melawi, Arifin Sayuti Putra (daring), serta Tim Pokja 4 dan Pokja 5 dari Kanwil Kemenkum Kalbar. Tim Pokja 4 diwakili oleh Dono Doto Wasono, Cecilia Veronika S, Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo, sedangkan Tim Pokja 5 diwakili oleh Drajad Fajar Bintara, Erna Rahayu, Ahmad Yusuf, dan Fahri Taufani. Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Ary Widya Anitasari, juga turut hadir dalam rapat ini.
Rapat diawali dengan sambutan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kanwil Kemenkum Kalbar. Zuliansyah juga membuka secara resmi rapat harmonisasi ini dengan harapan dapat menghasilkan rancangan peraturan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Selanjutnya, Kepala BPKAD Setda Kabupaten Melawi, Alfian, menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026. Alfian menekankan bahwa penyusunan standar biaya ini penting untuk memastikan pengelolaan anggaran yang tertib, efisien, dan efektif. Raperbup ini mengatur standar harga satuan biaya, seperti honorarium, perjalanan dinas, dan pengadaan kendaraan dinas. Selain itu, Alfian juga menjelaskan pentingnya Raperbup tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Raperbup ini bertujuan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Tim Pokja 4 dan Pokja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar bersama anggota tim kemudian melakukan peninjauan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut, mulai dari kop hingga penutup. Tim menyarankan agar substansi Raperbup disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Selain itu, perwakilan BPKAD Provinsi Kalimantan Barat, Aristo, menyarankan agar kedua peraturan tentang standar biaya dan standar harga satuan digabungkan menjadi satu peraturan. Untuk Raperbup tentang Perjalanan Dinas, tim menyarankan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Secara teknis, kedua Raperbup ini telah memenuhi syarat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan, terutama penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023. Tim kerja akan segera melakukan revisi dan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan tersebut diajukan untuk disahkan.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan kesesuaian rancangan peraturan dengan kebutuhan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kedua Raperbup dapat menjadi alat yang handal dalam mendukung pengelolaan anggaran dan pembangunan daerah Kabupaten Melawi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dokumentasi:



