
Pontianak – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) serta Monitoring Dashboard, Rabu (21/01). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, layanan diberikan kepada masyarakat baik secara langsung dengan datang ke kantor maupun melalui media daring. Hal tersebut merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Pada kesempatan tersebut, petugas memberikan pendampingan permohonan pendaftaran merek “Organicz Farm” atas nama Siska, serta melakukan pengecekan Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memastikan akurasi dan perkembangan data permohonan KI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa layanan konsultasi dan monitoring ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Kami terus berupaya memberikan pendampingan yang optimal kepada masyarakat agar setiap karya dan inovasi yang dihasilkan dapat terlindungi secara hukum. Monitoring Dashboard juga menjadi instrumen penting dalam memastikan layanan berjalan efektif dan akuntabel,” ujar Kakanwil.
Berdasarkan hasil monitoring Dashboard per 21 Januari 2026, tercatat terdapat 4 permohonan Hak Cipta baru. Secara keseluruhan, hingga tanggal tersebut jumlah permohonan Kekayaan Intelektual yang tercatat mencapai 190 permohonan, dengan rincian 26 permohonan Merek, 4 permohonan Desain Industri, dan 160 permohonan Hak Cipta.
Kanwil Kemenkum Kalbar berharap melalui layanan yang berkesinambungan ini, budaya sadar Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat Kalimantan Barat semakin tumbuh dan berkembang.

