
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (PPP) terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), bertempat di Ruang Rapat Edward, Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Senin (27/10).
Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Kesehatan dan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa Kabupaten Mempawah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah. Turut hadir pula Tim Kelompok Kerja (Pokja) IV Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar dan mahasiswa magang.
Rapat harmonisasi tersebut diadakan sebagai upaya untuk memastikan bahwa perencanaan kebijakan akuntansi BLUD di lingkungan Puskesmas Kabupaten Mempawah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif dalam melaksanakan pelaksanaan pelayanan publik.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan Puskesmas yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Kegiatan Pemrakarsa, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, David Sianipar, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan akuntansi BLUD di Puskesmas merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
“Dengan permulaan pola keuangan BLUD, Puskesmas dapat memberikan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Saat ini, 14 Puskesmas di Kabupaten Mempawah telah menerapkan sistem pengelolaan keuangan BLUD dengan status penuh,” ujar David.
Dalam pembahasan, Tim Pokja IV Kanwil Kemenkum Kalbar menekankan pentingnya keselarasan antara aspek substansi hukum dan implementasi teknis di lapangan agar kebijakan ini benar-benar efektif dan tidak menimbulkan hambatan administratif di kemudian hari. Beberapa penyempurnaan redaksional dan penyesuaian substansi disepakati untuk memperkuat dasar hukum dan efektivitas penerapan Raperbup tersebut.
Kepala Kanwil Kemkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud nyata peran Kemenkum Kalbar dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jonny.
“Rancangan Peraturan Bupati Mempawah ini adalah langkah penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di sektor kesehatan. Melalui harmonisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap norma yang diatur benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penguatan aspek hukum dalam kebijakan akuntansi BLUD diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas. “Sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum Kalbar harus terus dijaga, agar setiap kebijakan yang lahir berpihak pada masyarakat dan sejalan dengan prinsip good governance ,” pungkas Jonny.
Hasil rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan teknis dan rekomendasi perbaikan yang akan dituangkan dalam Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Langkah ini menjadi bentuk dukungan konkret terhadap penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan . (Humas/Jm).
Dokumentasi:


