Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berpartisipasi dalam kegiatan Festival Kemudahan dan Legalitas Pelindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan oleh Kementerian UMKM RI, Rabu (12/03). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para Pengusaha UMKM tentang pentingnya pelindungan hukum atas usaha yang mereka jalankan melalui pendaftaran merek. Partisipasi dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata dalam memberikan kemudahan akses informasi dan layanan terkait kekayaan intelektual bagi para Pengusaha UMKM.
Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman menyampaikan sambutan pada Festival Kemudahan dan Legalitas Pelindungan Usaha Mikro dengan menekankan pentingnya penguatan sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Maman menyampaikan bahwa melalui festival ini, diharapkan para Pengusaha UMKM dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap legalitas, permodalan, dan pengembangan usaha, sehingga meningkatkan daya saing dan ketahanan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, memberikan pemaparan mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai upaya melindungi identitas dan keunikan produk atau jasa yang dimiliki oleh pelaku usaha. Kakanwil menekankan bahwa merek yang terdaftar dapat menjadi aset berharga yang memberikan keunggulan kompetitif di pasar. Selain itu, pelindungan hukum atas merek juga dapat mencegah terjadinya sengketa atau peniruan yang dapat merugikan pelaku usaha. Tujuan dari pemaparan ini adalah untuk mendorong pelaku usaha agar menyadari manfaat jangka panjang dari pendaftaran merek dalam pengembangan usaha mereka.
Kegiatan Festival Kemudahan dan Legalitas Pelindungan Usaha Mikro ini juga dihadiri oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar, yang turut serta dalam prosesi ucapan selamat dan dukungan kepada para penerima manfaat sertifikat merek. Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan resmi atas kepemilikan merek dagang dan jasa yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat posisi usaha di pasar, serta memberikan pelindungan hukum terhadap potensi pelanggaran atau plagiat merek.
Selain memberikan edukasi dan pemaparan, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga membuka booth dan melakukan layanan mobile intellectual property clinic untuk memberikan informasi dan konsultasi langsung terkait pendaftaran merek dan pelindungan kekayaan intelektual lainnya. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah pengusaha UMKM dalam mendapatkan akses informasi dan layanan, sehingga mereka dapat memahami proses dan manfaat dari pelindungan hukum atas merek. Respon positif dari para pengusaha UMKM yang hadir menunjukkan antusiasme dan kesadaran yang semakin meningkat terhadap pentingnya pelindungan merek dalam menjalankan usaha.