Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Kesehatan. Bertempat di ruang Transit, Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Dinas Kesehatan, Biro Hukum Sekretariat Daerah, dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Kamis(13/03).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, selaku pimpinan rapat. Dalam sambutannya, Zuliansyah menekankan pentingnya harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rapergub sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Ia juga menyoroti perlunya kolaborasi antarinstansi untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif.
Kepala UPT Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erliansyah, menyampaikan urgensi penyusunan Rapergub ini. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi syarat penting bagi UPT Pelatihan Kesehatan untuk dapat berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan UPT Pelatihan Kesehatan di provinsi tersebut.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pokja 1, Dini Nursilawati, bersama anggota Pokja, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti, melakukan peninjauan mendetail terhadap draft Rapergub. Mereka menyisir setiap bagian, mulai dari kop hingga penutup, serta memberikan masukan substansial terkait penyelenggaraan, mekanisme, pembinaan, dan pengawasan UPT Pelatihan Kesehatan.
Hasil rapat menyepakati bahwa draft Rapergub akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil harmonisasi. Setelah diperbaiki, draft tersebut akan diajukan kembali untuk proses harmonisasi lanjutan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan standar yang ditetapkan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola UPT Pelatihan Kesehatan di Kalimantan Barat. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terarah, diharapkan UPT Pelatihan Kesehatan dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan di provinsi tersebut.
Dokumentasi: