Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta tim analis dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkum Kalbar. Rabu (12/03).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, SH., M.Si., yang menjelaskan tujuan dan pentingnya proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenkum Kalbar dalam memastikan kualitas dan kesesuaian rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan menyisir rancangan peraturan DPRD mulai dari kop hingga penutup. Secara umum, penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan, di antaranya penulisan judul, konsiderans, dan rumusan norma.
Beberapa perbaikan yang disepakati dalam rapat meliputi penambahan frasa "Provinsi Kalimantan Barat" pada judul rancangan peraturan untuk mempertegas lingkup wilayah. Selain itu, konsiderans perlu diperbaiki untuk memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dasar hukum yang disertakan dalam rancangan peraturan juga disempurnakan, khususnya pada angka 1, angka 4, dan angka 9. Diskusi juga terjadi terkait Pasal 1 Ketentuan Umum, di mana dilakukan perbaikan pada angka 23, angka 37, angka 38, dan angka 39. Beberapa ketentuan lainnya juga mengalami perbaikan dalam penulisan rumusan norma untuk memastikan kejelasan dan kepatuhan terhadap asas-asas perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, draft Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Selanjutnya, akan dikeluarkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bentuk finalisasi proses harmonisasi. Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa rancangan peraturan yang dihasilkan dapat memenuhi standar kualitas dan relevansi dengan kebutuhan hukum di Provinsi Kalimantan Barat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di Kalimantan Barat.
Dokumentasi: