
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengarahan Kepala Kantor Wilayah terkait Pengampu Tim Kerja dan Pelaksanaan Tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Muladi, Rabu (21/1).
Rapat dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, serta diikuti seluruh pejabat fungsional analis hukum, penyuluh hukum, dan pegawai Divisi P3H pengampu DIPA BPHN.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan tugas BPHN di wilayah Kalimantan Barat Tahun 2026, khususnya dalam bidang pembaharuan hukum, pembudayaan hukum, penyuluhan hukum, serta pendokumentasian hukum.
Dalam arahannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat memegang peran strategis sebagai perpanjangan tangan BPHN di daerah dalam mengawal implementasi kebijakan pembinaan hukum nasional.
“DIPA BPHN harus kita kelola secara optimal, terencana, dan akuntabel. Kanwil Kemenkum Kalbar harus menjadi motor penggerak pembudayaan hukum di daerah, agar masyarakat benar-benar merasakan hadirnya negara melalui pelayanan dan edukasi hukum,” tegas Jonny.
Ia menekankan pentingnya seluruh program BPHN di wilayah berjalan selaras dengan kebijakan pusat dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.
“Tugas kita bukan hanya melaksanakan kegiatan, tetapi memastikan pembaharuan hukum dan penyuluhan hukum benar-benar dipahami dan diimplementasikan di tengah masyarakat Kalimantan Barat,” tambahnya.
Rapat juga membahas pembentukan dan penguatan Tim Kerja Pelaksanaan Tugas BPHN Tahun 2026 guna memastikan efektivitas koordinasi dan pelaksanaan program. Enam tim kerja resmi dibentuk, meliputi:
- Tim ANEV (Analisis dan Evaluasi Hukum),
- Tim Analisis Perda Pembaharuan Hukum KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana,
- Tim JDIH,
- Tim Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi,
- Tim Pendampingan Pos Bantuan Hukum, serta
- Tim Penilaian Aktualisasi Paralegal.
Selain penguatan kelembagaan, Jonny juga mengarahkan seluruh jajaran untuk mendalami KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, mengingat Kementerian Hukum berperan sebagai leading sector dalam sosialisasi dan pembudayaan hukum nasional.
“Pegawai Kanwil harus menjadi rujukan utama dalam pemahaman hukum baru. Kita tidak boleh gagap terhadap perubahan regulasi, karena kita berada di garda terdepan pembinaan hukum di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Lanang Dwi Kurniawan menegaskan pentingnya penguatan koordinasi internal dan kesiapan SDM, serta mendorong setiap tim kerja menyiapkan perwakilan untuk mengikuti Training of Facilitator (ToF) KUHP di BPSDM Kementerian Hukum.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menyusun Surat Keputusan Tim Kerja DIPA BPHN, melakukan pendalaman materi regulasi baru, serta menyiapkan delegasi ToF guna memperkuat kapasitas pelaksana program BPHN di wilayah. (Jm/Yoong).
Dokumentasi:



