
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mendorong penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi antara Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar dengan DPRD Kabupaten Mempawah yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Jumat (30/1).
Kegiatan koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Mempawah Edy Suryanto beserta jajaran, serta Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas penguatan pengelolaan JDIH sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang bertujuan memberikan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang cepat, akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pengelolaan JDIH juga menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja anggota JDIHN melalui aplikasi e-report, yang menuntut pengelolaan dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah menyampaikan bahwa pada tahun 2025 website JDIH DPRD Kabupaten Mempawah telah aktif melalui alamat jdihdprd.mempawahkab.go.id dengan subdomain Diskominfo Kabupaten Mempawah. Dalam aspek teknis, Kanwil Kemenkum Kalbar menekankan pentingnya penginputan produk hukum yang diterbitkan DPRD Kabupaten Mempawah, seperti Perda inisiatif DPRD, Peraturan Bupati yang menunjang tugas dan fungsi DPRD, Surat Keputusan DPRD, Naskah Akademik, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar juga menegaskan perlunya sinkronisasi website JDIH DPRD dengan laman jdihn.go.id agar terintegrasi secara nasional.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak menyepakati langkah-langkah strategis meliputi optimalisasi pengelolaan website JDIH DPRD Kabupaten Mempawah, penataan dan penginputan dokumen produk hukum DPRD, sinkronisasi dengan JDIHN, pemenuhan dan pengisian e-report JDIHN, serta pendampingan dan pembinaan teknis berkelanjutan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dokumentasi hukum di daerah. “Pengelolaan JDIH yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan merupakan kunci dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum. Melalui koordinasi dan pendampingan ini, kami mendorong DPRD Kabupaten Mempawah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH agar selaras dengan standar nasional JDIHN dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jonny.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan DPRD Kabupaten Mempawah dalam mewujudkan layanan informasi hukum yang profesional, akuntabel, dan mudah diakses. (Humas: Young).
Dokumentasi:


