
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Percepatan Penyampaian Pelaporan Kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta seluruh Anggota JDIH se-Kalimantan Barat. Senin (26/1).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, serta tim kerja JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat dan memastikan seluruh Anggota JDIH di Kalimantan Barat menyampaikan pelaporan kinerja secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan BPHN.
Dalam arahannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pelaporan kinerja JDIH merupakan kewajiban penting sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah.
“Pelaporan kinerja JDIH bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab kita dalam menjamin keterbukaan dan akses masyarakat terhadap informasi hukum. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen mengawal seluruh anggota JDIH agar tertib, tepat waktu, dan berkualitas dalam pelaporan,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai representasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di wilayah memiliki peran strategis sebagai koordinator, pembina, dan penggerak penguatan JDIH kabupaten/kota.
“Kami terus mendorong sinergi dan koordinasi aktif dengan seluruh anggota JDIH. Walaupun ada kendala SDM maupun sarana, kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi sebagai wujud profesionalisme dan integritas pengelolaan informasi hukum di Kalimantan Barat,” tambahnya.
Pada sesi pemaparan teknis, PIC JDIHN BPHN Wilayah Kalimantan Barat menyampaikan kebijakan, indikator, serta mekanisme pelaporan kinerja JDIH Tahun 2026. Penekanan diberikan pada kelengkapan data dukung, kesesuaian format, serta ketepatan waktu agar laporan dapat terintegrasi dalam sistem penilaian dan evaluasi JDIH nasional.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. JDIH DPRD Kota Pontianak menyampaikan rencana integrasi dengan JDIH Pusat serta koordinasi dengan Dinas Kominfo, sementara JDIH Kabupaten Kubu Raya mengajukan pertanyaan terkait pengelolaan dokumen monografi hukum. Sejumlah anggota JDIH kabupaten/kota juga memaparkan kondisi pengelolaan JDIH di daerah masing-masing, termasuk kendala keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya sebagai pengampu dan penggerak JDIH di wilayah untuk memastikan percepatan pelaporan kinerja JDIH Tahun 2026 berjalan optimal, sekaligus memperkuat tata kelola dokumentasi hukum yang transparan, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat. (Humas : Jm/Yoong).
Dokumentasi:


