
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya sebagai penggerak reformasi hukum di daerah dengan menggelar rapat simulasi penggunaan Aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH), di Ruang Rapat Yasona Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (12/2).
Kegiatan yang dilaksanakan Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Kanwil Kemenkum Kalbar ini bertujuan meningkatkan kesiapan teknis sekaligus menyelaraskan strategi pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan IRH Tahun 2026.
Simulasi dan pendampingan dipandu langsung oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati. Dalam pemaparannya, ia menegaskan peran strategis Kantor Wilayah sebagai penghubung antara Tim Sekretariat Nasional dengan pemerintah daerah, mulai dari sosialisasi kebijakan, pembentukan tim kerja, pendampingan teknis, hingga verifikasi data dukung sebelum penilaian dilakukan.
“Kanwil menjadi garda terdepan dalam memastikan data yang dilaporkan daerah valid, lengkap, dan sesuai indikator IRH,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pembekalan menyeluruh mengenai alur pelaporan IRH, timeline pelaksanaan 2026, serta pengenalan fitur terbaru aplikasi, termasuk mekanisme unggah data dukung berbasis PDF, monitoring kegiatan, hingga proses sanggah hasil penilaian.
Tak hanya teori, seluruh peserta juga melakukan simulasi langsung menggunakan akun masing-masing guna menguji fitur pengisian instrumen, pengunggahan dokumen, verifikasi, dan pelaporan. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kendala teknis sekaligus memastikan kesiapan operasional sebelum pemerintah daerah mulai mengunggah data secara resmi pada Maret mendatang.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyusun rencana kerja pendampingan serta mengoptimalkan koordinasi aktif dengan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat agar pelaksanaan IRH berjalan tepat waktu dan sesuai standar nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kehadiran Kanwil bukan sekadar administratif, tetapi sebagai motor penggerak keberhasilan reformasi hukum di daerah.
“Indeks Reformasi Hukum adalah instrumen penting untuk mengukur kualitas tata kelola hukum daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen hadir sebagai fasilitator, pendamping, sekaligus verifikator agar pelaksanaan IRH benar-benar berdampak pada perbaikan layanan hukum kepada masyarakat,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, pendampingan yang intensif akan memastikan setiap pemerintah daerah mampu memenuhi indikator reformasi hukum secara akurat dan akuntabel.
“Melalui penguatan kapasitas dan penggunaan aplikasi yang terintegrasi, kita ingin reformasi hukum tidak hanya menjadi angka penilaian, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik dan kepastian hukum di Kalimantan Barat,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan perannya sebagai koordinator wilayah yang proaktif dalam mengawal pelaksanaan reformasi hukum, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:


