
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui penguatan pembinaan dan pengawasan kenotariatan. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Internal Bidang Pelayanan AHU di Ruang Rapat Edward Omar, Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (26/1).
Rapat yang dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan AHU Taufik Sabarudin, serta jajaran JFU, JFT, dan Helpdesk Bidang Pelayanan AHU ini membahas perencanaan dan pemantapan pelaksanaan program kerja, khususnya kegiatan pembinaan, pengawasan, dan penanganan permasalahan kenotariatan pada Majelis Pengawas Daerah (MPD) di wilayah Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Pelayanan AHU Taufik Sabarudin dalam pembukaannya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan agenda kegiatan lanjutan yang akan dilaksanakan pada MPD Kota Singkawang dan MPD Kabupaten Sintang, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI).
Sebagai bagian dari kebijakan pimpinan, pelaksanaan seluruh agenda pembinaan dan pengawasan akan diselaraskan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan notaris merupakan salah satu prioritas strategis Kanwil dalam menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen memastikan seluruh proses pembinaan dan pengawasan notaris berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan peran MPD menjadi kunci untuk menjaga marwah jabatan notaris serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus mengawal pergantian keanggotaan MPD yang masa jabatannya berakhir maupun mengalami mutasi, sekaligus memastikan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan protokol notaris dapat diselesaikan tepat waktu.
“Melalui perencanaan yang matang dan koordinasi lintas unsur, kami ingin memastikan layanan AHU di Kalimantan Barat semakin berkualitas dan responsif terhadap dinamika kenotariatan di daerah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut disepakati agenda pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di MPD Kota Singkawang yang akan memfokuskan pada pergantian anggota MPD seiring berakhirnya masa kepengurusan Januari 2026, tindak lanjut temuan pemeriksaan protokol Notaris Tahun 2025, serta penguatan koordinasi dengan Pengda INI setempat.
Agenda serupa juga akan dilaksanakan di MPD Kabupaten Sintang, dengan fokus pada pergantian anggota akibat mutasi jabatan, evaluasi hasil pemeriksaan protokol notaris, serta sinkronisasi dengan Pengda INI Kabupaten Sintang. Seluruh kegiatan akan didukung tim struktural, sekretariat, administrasi, serta tim publikasi AHU.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat internal akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai bahan arahan dan pertimbangan pimpinan. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat juga akan memperkuat persiapan administratif, teknis, serta koordinasi dengan MPD dan organisasi notaris guna memastikan seluruh agenda pembinaan dan pengawasan berjalan efektif, terjadwal, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan layanan AHU di Kalimantan Barat. (Humas: Jm/Yoong).
Dokumentasi:



