
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas OSO (UNOSO) Pontianak, Selasa (20/01). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memperkuat pelindungan hukum atas karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti beserta jajaran JFT dan JFU Pelayanan KI, CPNS Pelayanan KI, serta Helpdesk Pelayanan KI. Dari pihak Universitas OSO Pontianak, kegiatan dihadiri oleh Wakil Rektor I Sofi Siti Shofiyah, Wakil Rektor II Heryanto, serta Ketua Program Studi Fakultas Kimia Weny Ramadhania.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang telah dibangun sejak tahun 2025, khususnya dalam melakukan pendampingan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual terhadap 45 wisudawan civitas akademika Universitas OSO Pontianak. Melalui sinergi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap pelindungan KI dapat semakin meningkat, terutama bagi mahasiswa yang telah menyusun skripsi dan akan melaksanakan wisuda pada 22 Januari 2026.
Wakil Rektor I Universitas OSO Pontianak, Sofi Siti Shofiyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat atas dukungan dan pendampingan yang diberikan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi strategis dalam meningkatkan literasi Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Selain itu, ia juga memaparkan mekanisme pemberian insentif bagi mahasiswa, termasuk kriteria dan tata cara penyalurannya, sebagai bentuk stimulus dan penghargaan atas karya intelektual yang dihasilkan. Universitas OSO Pontianak turut memberikan insentif berupa dana pencatatan hak cipta bagi mahasiswa yang akan diwisuda.
Pada kesempatan tersebut, Farida Wahid menyampaikan urgensi pentingnya pemanfaatan hak cipta di perguruan tinggi. Ia menjelaskan bahwa hak cipta merupakan instrumen hukum yang berperan strategis dalam melindungi karya intelektual dari pelanggaran, pembajakan, maupun penggunaan tanpa izin. Lebih lanjut disampaikan bahwa hak cipta juga memiliki potensi ekonomi melalui skema lisensi, kerja sama, dan komersialisasi karya, sehingga mahasiswa diharapkan memiliki kesadaran sejak dini terhadap nilai ekonomi dan sosial dari setiap karya yang dihasilkan. Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar juga merencanakan pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran paten.
Selanjutnya, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan pemaparan teknis terkait tata cara pendaftaran hak cipta secara rinci dan aplikatif dengan memanfaatkan metode LAPENTA. Metode ini digunakan untuk mempermudah proses verifikasi, analisis data, serta penginputan permohonan secara sistematis dan akuntabel.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual secara langsung. Tim Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan asistensi menyeluruh, mulai dari verifikasi jenis ciptaan, penelaahan kelengkapan dokumen, pengisian permohonan melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hingga pendampingan pengunggahan dokumen. Dalam kegiatan ini tercatat sekitar 45 karya cipta berupa skripsi dari Fakultas Kimia, Hukum, Manajemen, dan Ekonomi, serta karya cipta dosen berupa E-Book. Sejumlah permohonan pencatatan hak cipta dari civitas akademika Universitas OSO Pontianak dan masyarakat umum telah berstatus lunas dan disetujui sistem.
Secara keseluruhan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan budaya pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penguatan sinergi dengan institusi pendidikan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memperluas akses layanan KI yang inklusif dan berkelanjutan di lingkungan pendidikan tinggi. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya inovasi, riset, dan karya ilmiah yang perlu dilindungi secara hukum agar memberikan kepastian serta nilai tambah bagi penciptanya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya bertujuan untuk melindungi hak moral dan ekonomi pencipta, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan daya saing sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi kreatif daerah. Oleh karena itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dengan Universitas OSO Pontianak akan terus diperkuat melalui pendampingan berkelanjutan, sosialisasi, serta optimalisasi pemanfaatan aplikasi layanan KI agar civitas akademika semakin sadar, patuh, dan aktif dalam melindungi karya intelektualnya.
























