
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima koordinasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Singkawang terkait penguatan regulasi pemanfaatan aset daerah, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (27/1).
Koordinasi tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan dan dihadiri Kepala BPKAD Kota Singkawang Al Hatif bersama jajaran, serta Tim Kerja V Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pertemuan itu, BPKAD Kota Singkawang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Singkawang sejak tahun 2018 telah memiliki regulasi terkait pemanfaatan aset daerah, namun hingga kini belum ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota sebagai aturan pelaksana. Seiring perkembangan regulasi dan dinamika sosial, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan, baik melalui pencabutan perda lama maupun penyusunan perda perubahan.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan kesiapan untuk melakukan kajian mendalam terhadap Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Singkawang. Hasil kajian akan menjadi dasar penentuan apakah regulasi tersebut perlu dicabut dan diganti dengan perda baru, atau cukup dilakukan perubahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah agar berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
“Regulasi yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan memberikan manfaat optimal bagi daerah. Melalui koordinasi ini, kami mendorong Pemerintah Kota Singkawang memiliki landasan hukum yang jelas dan adaptif terhadap perkembangan regulasi,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, tindak lanjut berupa pembentukan tim penyusunan regulasi serta pengkajian terhadap perda pengelolaan barang milik daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang profesional dan berintegritas. (Humas: Young)
Dokumentasi:



