Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Koordinasikan Penguatan Regulasi Pemanfaatan Aset Daerah Kota Singkawang

WhatsApp Image 2026 01 27 at 13.18.40

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima koordinasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Singkawang terkait penguatan regulasi pemanfaatan aset daerah, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (27/1).

Koordinasi tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan dan dihadiri Kepala BPKAD Kota Singkawang Al Hatif bersama jajaran, serta Tim Kerja V Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam pertemuan itu, BPKAD Kota Singkawang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Singkawang sejak tahun 2018 telah memiliki regulasi terkait pemanfaatan aset daerah, namun hingga kini belum ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota sebagai aturan pelaksana. Seiring perkembangan regulasi dan dinamika sosial, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan, baik melalui pencabutan perda lama maupun penyusunan perda perubahan.

Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan kesiapan untuk melakukan kajian mendalam terhadap Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Singkawang. Hasil kajian akan menjadi dasar penentuan apakah regulasi tersebut perlu dicabut dan diganti dengan perda baru, atau cukup dilakukan perubahan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah agar berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Regulasi yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan memberikan manfaat optimal bagi daerah. Melalui koordinasi ini, kami mendorong Pemerintah Kota Singkawang memiliki landasan hukum yang jelas dan adaptif terhadap perkembangan regulasi,” ujar Jonny.

Ia menambahkan, tindak lanjut berupa pembentukan tim penyusunan regulasi serta pengkajian terhadap perda pengelolaan barang milik daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang profesional dan berintegritas. (Humas: Young)

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2026 01 27 at 13.18.42 1WhatsApp Image 2026 01 27 at 13.18.41WhatsApp Image 2026 01 27 at 13.18.42WhatsApp Image 2026 01 27 at 13.18.43

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com