
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kegiatan berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar dan melalui Zoom Meeting. Senin (19/1).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat BPHN Nomor PHN-UM.01.01-14 tanggal 15 Januari 2026 tentang Undangan Sosialisasi Penilaian IRH kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala BPHN, Min Usehin, yang menegaskan bahwa reformasi birokrasi menjadi agenda prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam paparannya, BPHN menyampaikan bahwa reformasi hukum memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi birokrasi, karena setiap proses pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian IRH tahun 2026 akan diikuti oleh 546 pemerintah daerah serta 97 kementerian/lembaga, dengan pedoman penilaian yang bersifat seragam dan terstandar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti kegiatan ini secara aktif. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, serta tim analis dan perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penilaian Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas regulasi dan tata kelola hukum di daerah berjalan selaras dengan arah kebijakan nasional.
“Penilaian IRH bukan sekadar penilaian administratif, tetapi menjadi tolok ukur sejauh mana regulasi dan kebijakan hukum di daerah mampu mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa peran Kantor Wilayah sebagai Sekretariat Wilayah sangat strategis dalam memastikan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat dapat mengikuti proses penilaian IRH secara optimal.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi fasilitasi, pendampingan, dan monitoring secara intensif kepada pemerintah daerah agar seluruh tahapan penilaian IRH dapat dilaksanakan tepat waktu, lengkap, dan sesuai standar,” tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi melalui breakout room berdasarkan zona wilayah. Dalam sesi tersebut dipaparkan tugas dan fungsi Tim Penilaian Nasional, Tim Sekretariat Nasional, Tim Sekretariat Wilayah, serta Tim Kerja Pemerintah Daerah. Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kemenkum memiliki peran penting mulai dari sosialisasi, koordinasi pembentukan tim daerah, verifikasi data dukung, hingga pendampingan selama masa sanggah dan evaluasi hasil penilaian.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai aplikasi penilaian IRH, alur proses, kalender penilaian, serta fitur baru yang disiapkan BPHN untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penilaian.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan segera membentuk Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Tahun 2026 serta menyusun Surat Keputusan pembentukan tim dimaksud. Selanjutnya, Kanwil akan melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan tahapan dan timeline yang telah ditetapkan.
Menutup arahannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa keberhasilan penilaian IRH sangat ditentukan oleh kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Reformasi hukum tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, kantor wilayah, dan pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, adaptif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Humas: Jm/Yoong).
Dokumentasi:



