
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Pengembangan Aplikasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Integrasi Data KI Komunal yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/01). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Plh. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Nomor HKI.2-TI.05.03-11 tanggal 22 Januari 2026 tentang Undangan Rapat Pembahasan Pengembangan Aplikasi KI Komunal.
Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti serta jajaran JFU dan CPNS Bidang KI. Rapat ini turut diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkum dari Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, serta beberapa wilayah lainnya.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dari perwakilan pusat yang menegaskan pentingnya peran aktif Kantor Wilayah dalam memberikan masukan terkait kendala teknis dan pengalaman selama proses penginputan serta pemenuhan data dukung Kekayaan Intelektual Komunal. Forum ini menjadi ruang dialog strategis untuk menjaring aspirasi langsung dari Kanwil sebagai pengguna utama aplikasi, sehingga pengembangan sistem dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional di daerah.
Dalam sesi penyampaian masukan, Tim Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal memberikan kesempatan kepada setiap perwakilan Kanwil untuk menyampaikan usulan perbaikan. Kanwil Jawa Barat dan Bali mengemukakan kendala utama berupa sering terjadinya logout atau force close aplikasi secara tiba-tiba saat proses penginputan berlangsung. Kondisi tersebut menyebabkan data tidak tersimpan dan harus diinput ulang, sehingga menghambat efektivitas dan efisiensi kerja. Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Bali mengusulkan pengembangan fitur penyimpanan sementara (draft) guna mengantisipasi gangguan sistem.
Selain itu, permasalahan teknis pengunggahan data dukung berupa video berdurasi panjang dan berukuran besar, khususnya pada KIK berbentuk Warisan Budaya Takbenda, juga menjadi sorotan. Kanwil mengharapkan adanya ketentuan teknis yang lebih jelas terkait batas ukuran, resolusi, dan mekanisme unggah video, termasuk kemungkinan penyediaan menu khusus untuk tautan video seperti Google Drive.
Masukan lainnya disampaikan oleh Kanwil Bali dan Nusa Tenggara Barat terkait keterbatasan dashboard serta fitur filter data pada aplikasi KIK. Fitur yang ada dinilai belum mampu menyajikan rekapitulasi data secara rinci berdasarkan kabupaten/kota, jenis KIK, maupun status permohonan. Keterbatasan tersebut berdampak pada kesulitan dalam penyediaan data yang cepat, akurat, dan terstruktur untuk kebutuhan pelaporan pimpinan.
Sementara itu, Kanwil Sumatera Barat menyampaikan isu terkait hilangnya sebagian data KIK lama yang sertifikatnya telah diterbitkan, perubahan fitur lokasi yang menghilangkan opsi kecamatan dan kelurahan, serta ketidakkonsistenan pola verifikasi permohonan KIK. Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak pusat menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan yang disampaikan, termasuk perbaikan stabilitas sistem, pengembangan fitur draft, evaluasi mekanisme unggah video, serta penyempurnaan dashboard dan fitur filter data. Adapun beberapa usulan lainnya, seperti fitur live chat, masih memerlukan kajian lanjutan sesuai dengan ketersediaan sumber daya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pendampingan Inventarisasi KI Komunal bersama Tim Perencanaan dan Pengembangan Direktorat Teknologi Informasi akan melaksanakan rapat internal guna menentukan penyesuaian yang dapat diterapkan pada aplikasi pencatatan KIK maupun Pusat Data KIK. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus menyesuaikan pola kerja penginputan KIK, melakukan pendataan ulang terhadap data yang bermasalah, serta berkoordinasi aktif dengan pusat demi mewujudkan layanan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang lebih optimal, akurat, dan berkelanjutan.





