Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora bersama dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zuliansyah, Plh. Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, serta Penyuluh Hukum mengikuti kegiatan Penguatan Penilaian/Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Teknis pemenuhan data dukung berdasarkan kuisioner Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara virtual di Ruang Rapat Legal Drafter Kemenkumham Kalbar. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pemenuhan indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terukur dan berkualitas, Kamis (09/01).
Kegiatan dibuka oleh KapusbudBankum BPHN, Constantinus Kristomo, yang menyampaikan adanya penambahan kriteria dalam penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dua indikator baru yang diperkenalkan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa, yang menyediakan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan, serta penyediaan Pojok Literasi di setiap desa atau kelurahan. Penambahan ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN.HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Menurut Kristomo, upaya ini bertujuan meningkatkan akses informasi hukum yang terintegrasi melalui berbagai media, termasuk layanan konsultasi hukum tatap muka dan daring, taman bacaan, perpustakaan, serta media digital seperti website dan media sosial. Keberadaan program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan yang terlibat.
Dalam sesi kedua, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Heny Indrawati, memaparkan teknis penilaian dan verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dilakukan secara periodik. Penilaian ini bertujuan memastikan desa dan kelurahan memenuhi standar dan kualifikasi yang telah ditetapkan. Heny juga menyoroti penghargaan Anubhawa Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai bentuk apresiasi dari Menteri Hukum bagi desa atau kelurahan yang menunjukkan kinerja terbaik dalam program ini.
Selain itu, Heny menjelaskan bahwa desa atau kelurahan yang berhasil dalam program ini akan mendapatkan pembinaan berkelanjutan dari BPHN, baik di tingkat daerah maupun pusat. Program ini mencakup penyuluhan hukum serta pemberdayaan masyarakat yang dapat diusulkan untuk menjadi desa berprestasi di lingkungan Kemenkumham maupun instansi lainnya.
Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum telah berjalan sejak tahun 1993 dan terus berkembang hingga saat ini. Namun, diperlukan penguatan dalam implementasinya agar program ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga memberikan dampak signifikan pada pengembangan ekonomi lokal. Hal ini menjadikan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan masyarakat berbasis hukum di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, akan dilakukan sosialisasi mengenai penambahan kriteria pembentukan Desa Sadar Hukum, khususnya pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Pojok Literasi, kepada desa dan kelurahan di Kalimantan Barat. Selain itu, pembinaan secara berkala akan dilaksanakan untuk memastikan keberlanjutan program dan peningkatan kualitas desa dan kelurahan sadar hukum di wilayah tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham Kalimantan Barat berharap program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi motor penggerak dalam menciptakan budaya hukum yang kuat di tingkat desa dan kelurahan. Sinergi antara hukum dan pembangunan masyarakat diharapkan mampu menciptakan kemajuan yang inklusif dan berkelanjutan.