Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Rapat ini berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kantor Wali Kota Pontianak.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Pontianak, Ferry Abdi, yang menjelaskan bahwa perubahan Perda ini diusulkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak untuk menyesuaikan aturan yang ada dengan kebijakan terbaru terkait penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Zuliansyah, menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi peraturan dari PBB terkait penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Oleh karena itu, perubahan Perda dinilai tepat karena aturan yang lama belum sepenuhnya mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan regulasi nasional.
“Pemerintah Kota Pontianak sudah berada di jalur yang benar dalam melakukan perubahan ini. Kita perlu mempertimbangkan apakah cukup dengan revisi atau harus mencabut Perda lama dan menggantinya dengan aturan yang baru. Prinsipnya, revisi dilakukan jika perubahan kurang dari 50 persen, sedangkan pencabutan dilakukan jika perubahannya lebih dari 50 persen,” ujar Zuliansyah.
Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti pentingnya menyesuaikan hak-hak penyandang disabilitas dalam rancangan Perda dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Selain itu, perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan kebijakan mengenai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dapat diimplementasikan secara optimal.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak juga menambahkan bahwa rancangan peraturan ini merupakan salah satu produk hukum prioritas bagi Kota Pontianak.
Sebagai tindak lanjut, rapat lanjutan akan digelar guna menyesuaikan substansi Rancangan Peraturan Wali Kota ini dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan masukan dari Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya.
Turut hadir dalam rapat ini sejumlah pejabat terkait, termasuk Drajad Fajar Bintara (Perancang PUU Madya), Fahri Taufani (Perancang PUU Muda), Reihan Rizki Pratama (Penyuluh Hukum Pertama), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Pontianak.
Dengan adanya perubahan Perda ini, diharapkan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Pontianak dapat lebih terlindungi serta mendapatkan pemberdayaan yang lebih baik sesuai dengan regulasi nasional dan standar internasional.