Pontianak, 20 November 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum kembali menggelar kegiatan rutin “SERASSI” (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi). Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum bagi calon pengantin terkait perkawinan dan hak-hak dalam rumah tangga.
Kegiatan ini diikuti oleh 14 pasangan calon mempelai. Hadir sebagai narasumber, Dini Ardianti selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya, bersama Defi Yustika Sari dan Subhan Ramadhan, yang memberikan edukasi terkait aspek hukum perkawinan.
Dalam pemaparannya, Dini Ardianti menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Selain itu, narasumber juga menyoroti penyebab putusnya perkawinan, termasuk kematian, perceraian, dan putusan pengadilan. Topik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) turut menjadi perhatian, dengan penjelasan mengenai bentuk-bentuk KDRT seperti kekerasan fisik, psikis, penelantaran rumah tangga, dan kekerasan seksual. Narasumber juga menegaskan bahwa pelaku KDRT dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Materi kedua disampaikan oleh Subhan Ramadhan, yang membahas mengenai harta dalam perkawinan. Dijelaskan bahwa terdapat dua jenis harta dalam pernikahan, yakni harta bawaan dan harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan. Subhan juga membahas pentingnya perjanjian pranikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan, terutama dalam hal pengelolaan harta dan utang, serta pembagian aset jika terjadi perceraian atau kematian.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian pesan kepada para calon pengantin agar menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga secara seimbang demi menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Narasumber juga menekankan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat siap memberikan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan SERASSI akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu di KUA Pontianak Kota, guna memberikan edukasi hukum yang lebih luas bagi masyarakat.