
Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Biro Hukum, Dinas Kesehatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Abussamah, yang menekankan pentingnya pembahasan ini guna memastikan regulasi yang disusun dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang. Ia juga menyoroti perlunya efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah agar pelayanan kesehatan tetap optimal.
Dalam diskusi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan harus melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses ini penting untuk memastikan peraturan tidak mengalami cacat formil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dalam pembahasan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang menyampaikan permohonan maaf kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum karena tahapan harmonisasi belum sepenuhnya dilakukan akibat situasi dan kondisi tertentu.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Tarif RSUD Jagoi Babang dapat diterapkan sesuai prosedur yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi pelayanan kesehatan di Kabupaten Bengkayang. Ke depan, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat akan terus mengingatkan pentingnya harmonisasi regulasi sebelum diterbitkan guna memastikan efektivitas dan legalitas peraturan yang dibuat.

