Pontianak – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zuliansyah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Tim Penyuluh Hukum melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPMD Kalbar dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Hendra Bahtiar, beserta jajaran. Rabu (05/02)
Koordinasi ini bertujuan untuk mendorong partisipasi kepala desa se-Kalimantan Barat dalam kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) 2025. Kepala Divisi P3H menjelaskan bahwa PJA merupakan ajang apresiasi bagi kepala desa yang berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa. Kegiatan ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.04.03-55 tanggal 16 Januari 2025. Saat ini, tahapan pendaftaran PJA masih berlangsung dan membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Tim Penyuluh Hukum menjelaskan bahwa PJA merupakan bentuk kemitraan antara Kemenkumham melalui BPHN dan BPSDM, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa PDT. Di tingkat daerah, pelaksanaan PJA melibatkan DPMD, Pengadilan Tinggi, Biro Hukum Provinsi Kalbar, serta bagian hukum di kabupaten/kota sebagai Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan Panitia Seleksi Provinsi (Panselda Provinsi).
Seperti tahun sebelumnya, PJA memberikan tiga penghargaan, yaitu Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Paralegal Justice Award. Dalam pelaksanaannya, peserta yang lolos seleksi akan mengikuti Paralegal Academy, sebuah program pendidikan yang dilaksanakan secara daring selama tiga hari. Selain itu, peserta juga akan mengikuti tahapan aktualisasi selama tiga bulan sebelum akhirnya mengikuti seleksi tingkat nasional.
Selain membahas PJA, rapat koordinasi ini juga menyoroti pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdesa) sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Keberadaan Posbankumdesa diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat desa dalam mendapatkan pendampingan hukum yang mudah dijangkau.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat dan kepala desa untuk mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan PJA 2025. Dengan langkah ini, diharapkan semakin banyak kepala desa yang berperan dalam penyelesaian hukum di tingkat desa serta memperkuat keberadaan Posbankumdesa di Kalimantan Barat.
Dokumentasi: