Pontianak – Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan tugas pemberian bantuan hukum, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan perkenalan dan silaturahmi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi untuk periode 2025-2027. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Legal Drafter Via Zoom dengan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), JFT Penyuluh Hukum, dan JFT Analis Hukum. Kamis (09/01)
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan ucapan selamat kepada 12 OBH/LBH yang berhasil lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Ia menekankan pentingnya sinergi antara OBH/LBH dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik, termasuk tertib dalam pelaporan kegiatan dan penggunaan anggaran.
Beberapa poin penting disampaikan sebagai panduan bagi OBH/LBH, antara lain terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai penunjukan OBH/LBH, alokasi anggaran bantuan hukum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), penandatanganan kontrak bantuan hukum, pelaksanaan layanan bantuan hukum, hingga proses pertanggungjawaban melalui aplikasi Sidbankum. Hal ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan efisiensi pelaksanaan bantuan hukum di Kalimantan Barat.
Zuliansyah menambahkan bahwa keberhasilan verifikasi 12 OBH/LBH mencerminkan peningkatan pemerataan layanan bantuan hukum di delapan wilayah kabupaten/kota, yakni Pontianak, Singkawang, Ketapang, Sanggau, Sambas, Melawi, Sintang, dan Landak. Namun, enam kabupaten lain seperti Kubu Raya, Mempawah, Bengkayang, Sekadau, Kayong Utara, dan Putussibau masih membutuhkan kehadiran OBH/LBH terverifikasi di masa mendatang.
Sebagai mitra strategis Kanwil Kemenkumham Kalbar, OBH/LBH diharapkan menunjukkan kinerja optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Ke-12 OBH/LBH yang terpilih meliputi LKKBH Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan, LKBH Perempuan dan Keluarga, LBH Borneo Tanjungpura Indonesia, LBH Gerakan Masyarakat Bersatu, LBH Djiwa Sejati Keadilan, LBH Tridharma Indonesia, PKBH Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, LBH Sembilan Empat Bersatu, LBH Pontianak, LBH Sabaka, serta LKBH Fakultas Hukum Universitas Kapuas.
Kegiatan ini juga menjadi ajang perkenalan bagi tim pengurus OBH/LBH, baik yang lama maupun baru, serta diskusi mengenai saran dan masukan untuk peningkatan layanan bantuan hukum di masa mendatang. Para peserta memberikan berbagai pandangan yang diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan hukum yang lebih baik.
Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penandatanganan kontrak bantuan hukum tahun 2025 antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan OBH/LBH sebagai langkah awal dimulainya kerjasama resmi. Kegiatan ini menandai komitmen bersama dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat di Kalimantan Barat. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: