
Pontianak - Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025–2029. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Muladi dan melibatkan peserta baik secara luring maupun melalui virtual meeting, dengan menghadirkan perangkat daerah dari Kabupaten Sanggau serta perwakilan instansi terkait. Jumat (5/12).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, bersama Pokja 5 Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan penyusunan regulasi sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, memiliki konsistensi norma, serta selaras dengan kebijakan nasional.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin, turut memberikan pemaparan mengenai urgensi penyusunan roadmap ini. Ia menjelaskan bahwa rencana strategis tersebut dibutuhkan sebagai panduan perangkat daerah dalam menjaga stabilitas harga, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pengendalian inflasi yang terstruktur dan berkesinambungan.
Pembahasan teknis dipandu oleh Drajad F. Bintara dari Pokja Harmonisasi, dengan fokus pada penyesuaian sistematika, teknik penyusunan, serta penajaman substansi agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Forum juga menyepakati sejumlah penyempurnaan terkait struktur norma dan indikator strategis dalam pelaksanaan kebijakan inflasi daerah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Ia menegaskan bahwa kualitas regulasi daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menyusun roadmap pengendalian inflasi sebagai instrumen pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya harmonisasi ini, kami berharap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata dan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ujar Jonny.
Melalui rapat ini, Raperbup Sanggau dinyatakan selesai tahap harmonisasi dan akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi sebelum memasuki proses finalisasi penetapan. (Humas).
Dokumentasi:

