Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan agenda besar berupa Peresmian 2.145 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang dipusatkan di Gedung Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat, unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota, akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga perwakilan masyarakat desa/kelurahan secara luring dan daring.
Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan menjadi tonggak penting dalam perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat terbawah. Dengan hadirnya Posbankum, masyarakat kini dapat memperoleh layanan hukum secara mudah, cepat, tepat, dan tanpa biaya, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat juga melaksanakan agenda bersejarah, yaitu Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun Cual Sambas. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, kepada Bupati Sambas, Satono, sebagai bentuk pengakuan terhadap autentisitas dan kekhasan Tenun Cual yang telah melewati proses pengajuan sejak tahun 2024.
Penetapan Indikasi Geografis ini menjadi pencapaian besar bagi Kabupaten Sambas dan masyarakat pengrajin Tenun Cual. Proses panjang yang ditempuh melibatkan sinergi erat antara pemerintah daerah, pengrajin, dan Kanwil Kemenkum Kalbar, mulai dari pemetaan potensi, penyusunan dokumen teknis, hingga verifikasi substansi. Pengakuan IndiGeo tersebut menegaskan bahwa Tenun Cual Sambas memiliki karakteristik unik yang tidak dimiliki daerah lain, sekaligus menjadi warisan budaya yang memiliki nilai estetika dan sejarah mendalam.
Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Sambas atas kolaborasi yang terjalin erat selama proses pengajuan. Pendampingan intensif yang dilakukan bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) telah membuahkan hasil signifikan, termasuk dalam memastikan standar mutu dan keberlanjutan Tenun Cual Sambas sebagai identitas budaya daerah.
Dengan pengakuan sebagai produk IndiGeo, Tenun Cual Sambas diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah, memperluas pasar, dan memperkuat kesejahteraan para pengrajin, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. Selain menjadi karya ekonomi kreatif, Tenun Cual juga merupakan simbol kekayaan budaya yang harus terus dijaga dan dilestarikan.
Momentum penyerahan sertifikat IG ini juga diharapkan menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi produk khas daerah yang berpeluang memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Upaya kolektif tersebut akan memperkuat ekonomi lokal sekaligus meningkatkan eksistensi kekayaan intelektual berbasis komunal di Kalimantan Barat.
Sebagai komitmen keberlanjutan, Kanwil Kemenkum Kalbar menetapkan beberapa langkah tindak lanjut, diantaranya melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sambas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk optimalisasi pemanfaatan Sertifikat IG, termasuk penguatan kelembagaan MPIG Tenun Cual Sambas, menyusun pola asistensi dan monitoring berkelanjutan kepada MPIG dalam aspek pengawasan mutu, pemasaran, dan pemanfaatan IG sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi daerah.
Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan mendorong kabupaten/kota lain untuk mengajukan potensi produk Indikasi Geografis sebagai bentuk perluasan pelindungan dan penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Dengan semangat kolaborasi yang kuat, Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen menghadirkan pelayanan, pendampingan, dan pelindungan Kekayaan Intelektual demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempertahankan kekayaan budaya Kalimantan Barat.
