Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut serta dalam kegiatan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini diadakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bersama Ombudsman RI untuk meninjau tingkat kepatuhan layanan publik di berbagai unit kerja. Selasa (05/02).
Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deswati dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Devy Wijayanti, beserta jajaran mengikuti evaluasi secara virtual dari Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Evaluasi ini menjadi forum strategis untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Kemenkumham tetap sesuai dengan standar yang berlaku dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Dewi Ambarwati, Kepala Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkum. Dalam pemaparannya, Dewi menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perubahan kebijakan, khususnya dalam menghadapi pemisahan kementerian. Ia menegaskan bahwa perubahan ini harus diiringi dengan peningkatan koordinasi agar pelayanan tetap optimal dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Yeni Sulistiowati dari Ombudsman RI menjelaskan peran strategis lembaganya dalam mengawasi pelayanan publik. Ombudsman RI berkomitmen untuk memastikan layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, serta badan usaha penerima dana APBN/APBD tetap berjalan sesuai standar. Hal ini bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk maladministrasi, seperti keterlambatan layanan, penyimpangan prosedur, serta penyalahgunaan wewenang.
Hasil evaluasi pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam kepatuhan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum. Dengan perolehan nilai 87,56, Kemenkumham berhasil masuk dalam zona hijau, yang mencerminkan kualitas pelayanan yang semakin baik. Keberhasilan ini tidak terlepas dari berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan kompetensi petugas layanan, penyediaan fasilitas khusus bagi kelompok rentan, serta optimalisasi sistem pengaduan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mengadakan sosialisasi terkait standar pelayanan publik kepada seluruh petugas layanan hukum. Selain itu, penguatan sistem layanan yang lebih responsif dan transparan juga menjadi prioritas, sehingga setiap keluhan dan konsultasi dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Evaluasi berkala pun akan terus dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan.
Menutup kegiatan, Dewi Ambarwati kembali menegaskan bahwa perubahan kebijakan tidak boleh menjadi penghambat dalam memberikan pelayanan terbaik. Ia berharap seluruh jajaran dapat terus beradaptasi dengan dinamika kebijakan serta berkomitmen meningkatkan kualitas layanan demi menjaga kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Kementerian Hukum.
Dokumentasi: