
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Menengah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan KI, termasuk Kepala Bidang Pelayanan KI, Devy Wijayanti, bersama JFT, JFU, CPNS Analis KI, serta Tim Helpdesk Layanan KI.
Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan peserta terhadap aspek teknis dan strategis dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dengan tema yang menitikberatkan pada pelindungan KI di tingkat menengah, kegiatan ini menjadi forum penting bagi para pengelola KI untuk memperdalam pemahaman tentang karakteristik dan strategi pelindungan terhadap berbagai jenis KI.
Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN, Juldin Bahriansyah, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Juldin menekankan pentingnya penguasaan prinsip dasar pelindungan KI serta pemahaman mendalam terhadap paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga desain tata letak sirkuit terpadu. Edukasi ini difokuskan pada peserta yang telah memiliki dasar pengetahuan dan ingin memperluas wawasan secara lebih teknis dan aplikatif.
Salah satu pembahasan utama adalah mengenai syarat paten yang meliputi unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Juldin menjelaskan bahwa ketiga unsur tersebut merupakan fondasi utama agar suatu invensi bisa memperoleh pelindungan paten secara sah. Ia juga mengingatkan pentingnya penyusunan dokumen paten yang jelas dan rinci agar tidak menyisakan keraguan dalam proses pemeriksaan.
Selain paten, Juldin juga memberikan pemahaman yang lebih tajam mengenai desain industri dan perbedaannya dengan hak cipta. Ia menyebut bahwa desain industri melindungi tampilan luar produk yang bersifat estetis dan belum pernah diungkapkan sebelumnya. Sementara itu, motif seperti batik dapat dikategorikan sebagai hak cipta apabila tidak diaplikasikan pada produk.
Dalam sesi diskusi dan studi kasus, peserta diajak untuk menyusun strategi pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk teknologi seperti smartwatch. Juldin menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi, mulai dari pengenalan bentuk kekayaan intelektual yang sesuai, proses pendaftaran, hingga perencanaan anggaran untuk pelindungan berkelanjutan.
Kegiatan edukasi ini menjadi momentum penting bagi Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dalam memperkuat strategi pelindungan kekayaan intelektual di daerah. Salah satu tindak lanjut yang akan dilakukan adalah penyuluhan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan instansi daerah terkait prinsip teritorial dalam KI, yang seringkali belum dipahami secara menyeluruh.
Selain itu, akan dilakukan identifikasi terhadap pola dan motif tradisional khas Kalimantan Barat untuk menentukan jenis pelindungan KI yang paling sesuai. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan karya budaya lokal serta membuka peluang perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat adat dan pelaku industri kreatif.
Sebagai upaya strategis jangka panjang, Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta Balitbang Kalbar. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas permohonan kekayaan intelektual dan mendorong munculnya inovasi berbasis lokal yang terlindungi secara hukum.























