
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, para JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, CPNS Analis KI, serta Tim Helpdesk Layanan KI.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama mitra SustaIN ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem pengukuran maturitas KI kepada seluruh Kantor Wilayah. Sistem ini digunakan sebagai alat evaluasi guna mengukur tingkat kesiapan dan kualitas pengelolaan kekayaan intelektual di berbagai wilayah Indonesia secara objektif dan sistematis.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memiliki standar pengukuran yang mampu mengevaluasi progres pengelolaan KI di daerah. Hal ini dianggap krusial dalam rangka memperkuat sistem manajemen kekayaan intelektual nasional dan memastikan keberlanjutan pengelolaan KI yang adaptif dan relevan dengan kondisi lokal.
Andrieansjah menjelaskan bahwa hasil pengukuran maturitas KI nantinya akan menjadi landasan dalam penyusunan roadmap kekayaan intelektual nasional. Dengan indikator seperti regulasi, riset, pemanfaatan, kelembagaan, dan penegakan hukum, pengukuran ini akan menjadi tolok ukur dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta menyusun strategi perbaikan yang konkret untuk pengembangan KI secara nasional.
Paparan teknis disampaikan oleh Pauline Arifin, Direktur SustaIN, dan Wibi Anska selaku Advisor SustaIN. Mereka menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan di 33 Kantor Wilayah se-Indonesia, dengan pendekatan survei komprehensif yang telah terstandardisasi. Survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran riil kondisi pengelolaan KI di daerah sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan nasional yang berbasis data.
Pauline menguraikan lima dimensi utama dalam indikator pengukuran, yakni: regulasi dan penerapannya, riset dan pengembangan, pemanfaatan atau hilirisasi, kelembagaan yang efisien, serta penegakan hukum. Masing-masing indikator terdiri atas sub-indikator yang didukung oleh bukti konkret dari masing-masing Kantor Wilayah.
Wibi Anska dalam penjelasannya menyoroti pentingnya akurasi dan kelengkapan data dalam pengisian survei. Ia memaparkan tata cara teknis pengisian Google Form survei maturitas, mulai dari pengunggahan bukti dukung, penamaan file, hingga waktu penyelesaian. Keterlibatan aktif pemangku kepentingan lokal seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha juga menjadi poin penting dalam mewujudkan hasil pengukuran yang valid dan representatif.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pemetaan data dukung berdasarkan indikator, termasuk dokumen regulasi daerah, laporan asistensi permohonan KI, kegiatan sosialisasi, dan data penegakan hukum. Tim juga akan mengoordinasikan pengisian indikator eksternal bersama mitra terkait di wilayah Kalbar.
Selain itu, Kanwil akan melaksanakan sosialisasi ulang kepada tim internal serta simulasi teknis pengisian survei guna memastikan validitas data dan kelengkapan isian. Dengan semangat kolaboratif dan berbasis data, diharapkan hasil survei pengukuran maturitas KI tahun 2025 ini dapat menjadi pijakan bagi penguatan tata kelola kekayaan intelektual yang lebih maju, adaptif, dan kompetitif di Kalimantan Barat.






