
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang mengangkat topik “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (23/10).
Kegiatan dibuka dengan laporan pelaksanaan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, yang menyampaikan harapan agar diskusi ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan serta kualitas layanan publik di bidang kekayaan intelektual.
Selanjutnya, kegiatan resmi dibuka Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI, Hadiyanto, yang menekankan pentingnya regulasi di bidang merek untuk tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang kuat, tetapi juga kemudahan dalam proses administrasinya.
Paparan pertama disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Sopian, yang menyoroti bahwa implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat, kurangnya sosialisasi, kendala teknis sistem, serta keterbatasan SDM dan anggaran.
Sementara itu, Agus Dwiyanto, Pemeriksa Merek Ahli Madya, menegaskan bahwa digitalisasi dalam proses pendaftaran merek perlu diperkuat agar lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. Adapun Adfiyanti Fadjar, Lektor Universitas Tadulako, menekankan pentingnya penguatan kolaborasi, digitalisasi yang inklusif, dan edukasi berkelanjutan untuk mempercepat pendaftaran merek sekaligus menjaga kualitas perlindungan hukum.
Kegiatan yang diikuti oleh para pengampu Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat ini berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang diikuti peserta secara daring maupun luring.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa diskusi kebijakan hukum seperti ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat pelaksanaan regulasi di daerah.
“Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperdalam pemahaman dan merumuskan strategi implementasi kebijakan secara efektif. Melalui kolaborasi antarwilayah dan pemangku kepentingan, kita dapat memastikan bahwa kebijakan pendaftaran merek benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus memperkuat literasi hukum masyarakat, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual, sebagai bagian dari upaya mendorong ekonomi kreatif yang berdaya saing di tingkat daerah. (Humas/young)
Dokumentasi:



