
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap 39 Rancangan Peraturan Bupati Landak di Ruang Rapat Soepomo. Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dihadiri jajaran perangkat daerah Kabupaten Landak serta Tim Kerja Pengharmonisasian Kanwil. Rabu (10/12).
Sebanyak 29 rancangan baru dan 10 rancangan perubahan Peraturan Bupati dibahas secara simultan. Seluruh rancangan tersebut berkaitan dengan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Bappeda Landak, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, BPKAD Landak, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Zuliansyah membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Jonny menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Landak dalam mengajukan harmonisasi secara terpadu terhadap 39 Raperbup tersebut.
“Harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tersusun secara tepat, selaras, dan tidak saling bertentangan. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen memberikan dukungan penuh agar regulasi yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Landak memiliki kualitas yang baik dan dapat menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang efektif,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Setelah pembukaan, Benifiator selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Landak memaparkan urgensi penyusunan 39 rancangan tersebut sebagai bagian dari penataan kelembagaan daerah. Bagian Hukum Landak juga menjelaskan perkembangan pembahasan internal yang telah dilaksanakan sebelum masuk ke tahap harmonisasi di tingkat Kanwil.
Rapat berlanjut pada pembahasan teknis materi muatan rancangan peraturan, dimulai dari satu sampel rancangan untuk memastikan keseragaman format dan substansi. Sejumlah penyesuaian dibahas, meliputi penyempurnaan konsiderans, penghapusan dasar hukum yang tidak relevan, penyelarasan ketentuan umum, serta koreksi redaksional terkait penyebutan istilah dalam struktur organisasi.
Proses harmonisasi ini menjadi langkah strategis dalam penyempurnaan tata kelola organisasi perangkat daerah di Kabupaten Landak. Seluruh peserta sepakat melanjutkan penyelarasan hingga seluruh rancangan final dan siap untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas).
Dokumentasi:


