
PONTIANAK — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (10/12).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta CPNS Perancang. FGD dibuka secara langsung oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Heny Widyawati, yang menegaskan pentingnya diskusi ini sebagai ruang penyampaian informasi terbaru terkait penguatan peran JF Perancang dalam mendukung kualitas pembentukan regulasi nasional maupun daerah.
Dalam pemaparannya, perwakilan KemenPANRB Stanjabtalenta, Ipma, menjelaskan materi mengenai optimalisasi peran instansi pembina serta evolusi desain jabatan ASN. Ia menekankan perlunya penyelarasan jabatan fungsional setelah berlakunya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, termasuk proses percepatan penyelarasan jabatan fungsional di berbagai instansi pemerintah.
Sesi diskusi berlangsung aktif, salah satunya terkait pertanyaan mengenai perkembangan tunjangan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan. Perwakilan KemenPANRB menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat kepastian terkait kenaikan tunjangan tersebut.
Selanjutnya, Ditjen PP memberikan pemaparan mendalam mengenai penyusunan Rancangan Permen Hukum tentang Juklak dan Juknis JF Perancang, yang disusun berdasarkan evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023. Evaluasi tersebut — yang dilakukan bersama BSK dan BKN — menunjukkan perlunya penyesuaian nomenklatur, penguatan substansi, serta penambahan mekanisme baru yang lebih komprehensif.
Beberapa substansi baru yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut meliputi: Uji Kompetensi (Ukom) perpindahan dari jabatan lain; Ukom kenaikan jenjang (promosi); Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali bagi pejabat yang menjalankan tugas di luar jabatan perancang; Pengaturan lebih terperinci mengenai pelaksanaan angka kredit dan jenjang jabatan.
FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Dedi Mulyadi, perwakilan BKN, yang menyampaikan materi terkait jenjang jabatan serta konversi predikat kinerja sebagai dasar perhitungan angka kredit.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan FGD ini sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan standar kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Perancang peraturan perundang-undangan memegang peran strategis dalam memastikan kualitas regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, adanya penyempurnaan juklak dan juknis menjadi kebutuhan penting agar seluruh perancang memiliki pedoman yang jelas, seragam, dan sesuai tuntutan perkembangan regulasi."
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas para perancang.
"Kami berharap seluruh perancang, termasuk CPNS Perancang, memanfaatkan forum ini untuk memperdalam pemahaman dan memperkuat kompetensi. Kualitas regulasi yang baik dimulai dari perancang yang profesional, berintegritas, dan terarah dalam menjalankan tugasnya."
Dengan dilaksanakannya FGD ini, diharapkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan semakin siap menghadapi dinamika tugas, terutama dalam memastikan regulasi nasional dan daerah tersusun secara konsisten, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Humas).
Dokumentasi:


