
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang hadir secara daring, Kamis (11/12).
Rapat diikuti oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, unsur perangkat daerah terkait, serta Tim Kerja 4 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pembukaannya, Zuliansyah menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, setiap rancangan produk hukum daerah wajib melalui proses penyelarasan di instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan, guna memastikan kesesuaian norma, keselarasan struktur, serta kepastian hukum.
Zuliansyah menambahkan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan elemen penting dalam permukiman modern. Ketersediaan jaringan listrik, air bersih, sanitasi, dan telekomunikasi menjadi faktor penentu kenyamanan dan kualitas hidup warga.
“Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah harus didukung tata cara yang jelas agar pengelolaan dan pemeliharaannya dapat berjalan optimal,” ujar Zuliansyah.
Urgensi pembentukan Peraturan Bupati ini juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Ir. Didit Richardi, M.T. Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk menertibkan PSU sekaligus meningkatkan nilai evaluasi KPK pada aspek penertiban Barang Milik Daerah. Selain itu, aturan ini memberikan perlindungan bagi konsumen dan memastikan kepastian hukum dalam proses serah terima dan pengambilalihan aset PSU oleh pemerintah daerah.
Tim Kerja 4 kemudian melakukan penyisiran norma dan ketentuan dalam rancangan peraturan. Dalam pemaparannya, Cecilia Veronica Simanjuntak menyoroti beberapa penyempurnaan yang diperlukan, termasuk penyesuaian teknik penyusunan sesuai UU P3. Salah satu catatan penting adalah keberadaan norma sanksi dalam mekanisme penyerahan PSU yang dikategorikan sebagai hibah. Mengingat hibah bersifat sukarela, sanksi tidak dapat dinormakan. Jika sanksi tetap diinginkan, bentuk penyerahan harus diubah menjadi mekanisme lain di luar hibah.
Selain itu, Bab Pengawasan disempurnakan menjadi Bab Pembinaan dan Pengawasan untuk mencerminkan proses tata kelola yang ideal dalam pemerintahan daerah.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa harmonisasi dapat diselesaikan dengan baik. Pemrakarsa diberikan opsi untuk menyesuaikan norma hibah atau mengganti bentuk penyerahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan selesainya proses ini, Kanwil Kemenkum Kalbar dapat menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“Harmonisasi ini bukan hanya pemenuhan mandat undang-undang, tetapi komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Penyerahan PSU yang tertib dan memiliki kepastian hukum akan memperkuat tata kelola pembangunan permukiman serta menjamin keberlanjutan pelayanan dasar bagi warga. Kami di Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus mendukung daerah dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan tata kelola aset daerah secara profesional.” (Humas).
Dokumentasi:
