
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Pembahasan Mitigasi Permasalahan Data Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala, menemukan sumber ketidaksesuaian data, serta merumuskan langkah korektif dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, Kamis (11/12).
Rapat yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Kalbar ini diikuti oleh Tim Kerja Pengelola Keuangan sebagai pelaksana kegiatan. Melalui forum ini, masing-masing unit kerja didorong untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengumpulan, validasi, dan penyajian data keuangan, sehingga proses penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif dan minim risiko kesalahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian dan sinergi dalam pengelolaan data keuangan. “Laporan keuangan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi cerminan tata kelola yang akuntabel. Setiap satuan kerja wajib memastikan bahwa data yang dihasilkan benar, lengkap, dan sesuai ketentuan. Upaya mitigasi ini menjadi langkah penting agar laporan keuangan tahun 2025 dapat memenuhi standar kualitas terbaik dan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Kalbar menyoroti sejumlah temuan yang berpotensi memengaruhi nilai dalam laporan keuangan. Seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti secara berjenjang melalui penyetoran ke kas negara, perbaikan data keuangan, dan koreksi Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk menyajikan laporan keuangan yang semakin baik dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menetapkan beberapa langkah strategis, antara lain menyelesaikan pengesahan hibah sebelum batas waktu kepada KPPN, mengajukan SPM Akhir Tahun Anggaran, melakukan opname fisik persediaan per 31 Desember 2025, melakukan penyesuaian nilai aset pada aplikasi SAKTI dan SIMAN, memastikan akurasi pencatatan BMN, serta menyelesaikan seluruh To Do List pelaporan sebelum batas waktu rekonsiliasi Desember 2025.
Dengan serangkaian langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperkuat kualitas pengelolaan keuangan agar penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 berjalan tepat waktu, akurat, dan memenuhi seluruh standar yang ditetapkan. (Humas).
Dokumentasi:


