
Pontianak-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam Konsinyasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara, Ditjen AHU. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025 di Ruang Rapat Edward Omar serta melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Konsinyasi ini digelar untuk memperkuat materi penyusunan RUU Kewarganegaraan yang tengah dirumuskan pemerintah. Salah satu fokus pembahasannya adalah pemberian fasilitas negara kepada subjek dalam RUU, terutama anak berkewarganegaraan ganda, orang asing berjasa, dan diaspora Indonesia.
Paparan pertama disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN mengenai arah kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan penyusunan RUU Kewarganegaraan. Materi tersebut menekankan aspek kepemilikan properti, termasuk ketentuan bahwa Hak Milik hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia, sementara orang asing diberikan skema Hak Pakai dengan masa berlaku yang kini mencapai 80 tahun serta kemudahan kepemilikan hunian vertikal.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam paparannya menyoroti proyeksi kebijakan fasilitas negara bagi anak berkewarganegaraan ganda dan diaspora, seperti skema double afiliasi, regulasi kolaborasi akademik, fleksibilitas rekrutmen dosen diaspora, hingga insentif riset bagi talenta Indonesia di luar negeri.
Kementerian Sosial turut memaparkan isu penting mengenai pengangkatan anak, khususnya intercountry adoption, yakni mekanisme pengangkatan anak oleh calon orang tua angkat yang berkewarganegaraan asing dengan tata cara permohonan kepada Kementerian Sosial cq. Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti pentingnya pengaturan fasilitas ketenagakerjaan bagi diaspora serta anak berkewarganegaraan ganda yang ingin kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Pada sesi kedua, sejumlah akademisi turut memberikan pandangan kritis terhadap substansi RUU Kewarganegaraan, mulai dari isu hilangnya kewarganegaraan, politik hukum kewarganegaraan ganda, hingga penguatan perlindungan hak dasar warga negara.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyempurnaan RUU ini, khususnya dalam konteks pelayanan kewarganegaraan di daerah. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan terus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Tata Negara dan memastikan seluruh jajaran memahami substansi regulasi yang tengah dibahas.
Dalam kesempatan lain, Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya pembaruan kebijakan kewarganegaraan yang adaptif terhadap dinamika global.
Ia menyampaikan, “Isu kewarganegaraan hari ini tidak lagi sesederhana menentukan status hukum seseorang. Ada aspek mobilitas global, diaspora, investasi, hingga perlindungan hak anak. Karena itu, penyempurnaan RUU Kewarganegaraan ini menjadi sangat strategis agar Indonesia mampu menjawab tantangan zaman sekaligus tetap menjaga kedaulatan hukum nasional.”
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat siap berperan aktif sesuai tugas dan fungsi, terutama dalam peningkatan kualitas layanan kewarganegaraan dan sosialisasi regulasi kepada masyarakat.
Dengan berbagai masukan dari kementerian dan akademisi, penyusunan RUU Kewarganegaraan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan global.
Dokumentasi:



