
SAMBAS — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada bagi perangkat daerah se-Kabupaten Sambas, bertempat di Ruang Rapat Bupati Sambas, Selasa (9/12).
Kegiatan ini dimoderatori Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas, Erwanto, dan diawali dengan pengantar oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sambas, Yudi.
Dalam arahannya, Kanwil Kemenkum Kalbar menekankan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang terencana, sistematis, serta sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Pengharmonisasian dipahami sebagai tahapan krusial untuk memastikan keselarasan raperda dengan kepentingan nasional, provinsi, maupun kewenangan daerah.
Kegiatan ini juga menekankan tiga penguatan utama.
Pertama, peningkatan kualitas substansi melalui analisis kebutuhan yang tepat sehingga raperda mampu menjawab permasalahan lokal dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Kedua, sinkronisasi kewenangan untuk mencegah tumpang tindih, duplikasi, dan disharmonisasi dengan regulasi di atasnya.
Ketiga, penguatan koordinasi antara perangkat daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai kunci percepatan dan ketepatan proses harmonisasi.
Kabupaten Sambas dipandang sebagai daerah yang berkembang pesat sehingga membutuhkan regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu mengakomodasi dinamika pembangunan maupun kebutuhan masyarakatnya. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi ruang untuk menilai efektivitas proses harmonisasi serta mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi perangkat daerah.
Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan harmonisasi yang berkualitas, pendampingan substansi, serta komunikasi yang terbuka demi mendukung penyusunan regulasi daerah yang lebih baik.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sambas serta seluruh perangkat daerah yang berkomitmen meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah.
"Harmonisasi bukan hanya proses administrasi, tetapi fondasi penting agar setiap raperda memiliki arah kebijakan yang jelas, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap perangkat daerah memanfaatkan secara optimal keberadaan para perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil sebagai mitra strategis dalam merumuskan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Sambas."
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan penuh untuk mewujudkan regulasi daerah yang lebih sinkron, efektif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Kegiatan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi ini diharapkan memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap pentingnya harmonisasi regulasi serta mendorong meningkatnya kualitas raperda dan raperkada yang disusun pemerintah daerah Kabupaten Sambas. (Humas).
Dokumentasi:



