
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Kota Pontianak melalui kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Para Pelaku Ekonomi Kreatif, Rabu (10/12) bertempat di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Pontianak, Jalan K.S. Tubun No. 5.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida dan Analis KI Ahli Muda Andy Hermawan Prasetio, serta diikuti oleh peserta dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak, pengusaha UMKM, serta pelaku ekonomi kreatif di berbagai subsektor.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Disporapar Kota Pontianak, Rizal, yang menyampaikan bahwa kolaborasi antara Disporapar Kota Pontianak dan Kanwil Kemenkum Kalbar telah berulang kali dilakukan dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi dan memaksimalkan nilai ekonomi karya para pelaku kreatif.
“Kegiatan hari ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah nyata untuk memberikan pemahaman dan kepastian hukum agar karya para pelaku kreatif memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan terlindungi secara sah. Dengan demikian, ekonomi kreatif Kota Pontianak dapat terus berkembang dan berdaya saing,” ungkapnya.
Pada sesi materi pertama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, menjelaskan berbagai aspek penting mengenai permohonan pendaftaran KI, khususnya merek. Beliau juga menegaskan peran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan literasi dan edukasi KI masyarakat, melakukan inventarisasi potensi KI daerah, membangun Sentra KI, memberikan pendampingan legalitas karya, serta memastikan pelindungan hukum bagi pelaku UMKM dan ekraf. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam memperkuat pemanfaatan KI sebagai aset ekonomi yang nyata.
Kanwil Kemenkum Kalbar juga menegaskan bahwa Kalimantan Barat memiliki potensi KI yang sangat besar, baik dari inovasi personal, karya cipta, maupun kekayaan tradisional dan indikasi geografis. Pelindungan KI tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemilik karya, tetapi juga mendorong perluasan pangsa pasar, meningkatkan akses investasi, serta memperkuat branding produk daerah.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Analis KI Ahli Muda, yang memberikan panduan lengkap tata cara pendaftaran merek melalui sistem DJKI. Mulai dari penelusuran PDKI, pengisian formulir, persyaratan dokumen, besaran PNBP, hingga pengisian tahapan pendaftaran secara digital melalui delapan langkah hingga penerbitan kode billing. Panduan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk semakin percaya diri mendaftarkan merek sebagai aset legal yang dapat dilindungi dan dikembangkan.
Menanggapi penyelenggaraan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi atas antusiasme para pelaku ekonomi kreatif di Kota Pontianak.
“Kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam membangun ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen memberikan pendampingan, edukasi, dan fasilitasi agar setiap karya dapat berubah menjadi aset yang terlindungi dan memiliki nilai ekonomi. Kami mendorong UMKM dan pelaku kreatif di Pontianak untuk memanfaatkan pelindungan KI sebagai kekuatan dalam menghadapi persaingan global,” tegas Kakanwil.
Kakanwil juga menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat agar ekosistem KI di Kalimantan Barat semakin matang dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dari kegiatan ini, dihasilkan beberapa langkah strategis, diantaranya Disporapar Kota Pontianak akan membentuk Sentra KI dan menyusun draft peraturan daerah terkait KI bersama Kanwil Kemenkum Kalbar. Kanwil Kemenkum Kalbar akan mengidentifikasi 500 UMKM berpotensi KI untuk didaftarkan, melakukan pendataan lanjutan pelaku kreatif serta memperluas kerja sama dengan OPD, komunitas kreatif, UMKM, dan perguruan tinggi. Disporapar menegaskan keberlanjutan kerja sama dalam memperkuat edukasi pelindungan KI.
Dengan semangat sinergi, kegiatan ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan visi “Dari Karya Menjadi Aset”, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak karya kreatif Pontianak yang terlindungi, bernilai, dan berdaya saing tinggi.








