Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat optimalisasi layanan Kekayaan Intelektual (KI). Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi strategis antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dengan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI, bertempat di Ruang Direktur Teknologi Informasi KI DJKI, Kamis (11/12).
Kegiatan diterima langsung oleh Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI, Chusni Thamrin, yang menyampaikan apresiasi atas komitmen Kanwil dalam memaksimalkan pelayanan KI di daerah.
Dalam dialog tersebut, Farida menyampaikan sejumlah kendala teknis yang masih dihadapi oleh wilayah, terutama terkait infrastruktur teknologi informasi. Ia menguraikan bahwa keterbatasan sarana TI seperti perangkat komputer yang belum merata pembaruannya, kapasitas jaringan yang kurang optimal, serta minimnya perangkat pendukung digitalisasi telah memengaruhi kelancaran proses pelayanan KI. Selain itu, akses internet yang tidak stabil dan gangguan teknis pada aplikasi layanan KI kerap menyebabkan keterlambatan verifikasi, unggahan dokumen, serta koordinasi digital dengan pusat. Standar keamanan informasi yang belum optimal turut menjadi perhatian penting dalam mendukung keamanan layanan KI.
Pembahasan kemudian mengarah pada dinamika permohonan pendaftaran merek. Farida mengungkapkan bahwa masa penerbitan sertifikat merek yang memerlukan waktu antara 3 hingga 6 bulan seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi pemohon, terutama ketika terdapat indikasi penolakan atau notifikasi lanjutan seperti sanggahan dan banding. Kondisi ini mendorong perlunya transparansi dan kejelasan informasi yang lebih mudah diakses pengguna.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknologi Informasi KI DJKI, Chusni Thamrin, memberikan masukan agar Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha terkait tata cara pendaftaran KI, pemanfaatan dashboard informasi, dan seluruh fitur edukatif di website DJKI. Edukasi ini perlu mencakup seluruh objek KI, mulai dari merek, hak cipta, desain industri, paten, DTLST, rahasia dagang, pengetahuan tradisional, hingga potensi indikasi geografis.
Chusni juga menekankan bahwa masyarakat perlu dibimbing untuk tidak hanya memahami tahapan pendaftaran, tetapi juga mampu mengadopsi konsep KI secara komprehensif melalui sumber resmi yang tersedia pada DGIP.GO.ID. Ia turut menyampaikan bahwa DJKI sedang menyusun peta jalan pengembangan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas layanan KI di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan berbeda, saat mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja PPNS dan Penegakan KI, Farida turut menyampaikan berbagai kendala PPNS KI di daerah, termasuk dinamika laporan kinerja, proses penanganan perkara, serta kekhawatiran pelapor terkait kerahasiaan data dan potensi intimidasi. Ia menekankan perlunya optimalisasi penanganan perkara berbasis mediasi oleh PPNS KI sebelum diarahkan ke ranah peradilan.
Menanggapi hasil koordinasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah strategis ini.
“Koordinasi dengan DJKI merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan pelayanan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat berjalan semakin cepat, akurat, dan responsif. Permasalahan teknis yang terjadi di daerah harus ditangani melalui sinergi pusat dan wilayah, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang berkualitas. Kami juga menekankan pentingnya penguatan pemahaman KI, bukan hanya pada proses pendaftarannya, tetapi pada nilai strategis KI sebagai aset ekonomi dan identitas daerah,” tegas Kakanwil.
Beliau juga menambahkan bahwa peningkatan kapasitas teknologi informasi, optimalisasi peran PPNS KI, serta penyempurnaan mekanisme layanan merupakan faktor kunci dalam memperkuat ekosistem KI di Kalimantan Barat.
Sebagai hasil koordinasi, disepakati beberapa langkah strategis, yaitu Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan mengenai pentingnya KI, tata cara permohonan, klasifikasi, dan pemanfaatan fitur layanan DJKI. Direktorat Teknologi Informasi KI DJKI segera merampungkan peta jalan program TI, mencakup mekanisme, alur, dan SOP permohonan pendaftaran KI untuk periode berjalan. Diperlukan peningkatan perangkat pendukung TI di daerah serta optimalisasi peran PPNS KI dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi sebelum memasuki proses penegakan hukum formal.
Dengan sinergi yang kuat antara Kanwil dan DJKI, diharapkan layanan Kekayaan Intelektual dapat semakin adaptif, modern, dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat.







