
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Pelayanan Ambulans Pusat Kesehatan Masyarakat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja II, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing. Rapat ini diikuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau dan Bagian Hukum Setda Sanggau secara virtual serta menghadirkan Tim Kerja II dan CPNS Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Jumat (12/12).
Dalam kesempatan tersebut, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing menyampaikan sambutan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam pernyataannya, Kepala Kanwil menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai upaya memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, komprehensif, dan berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. “Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sanggau yang telah mengajukan permohonan harmonisasi sebagai bentuk sinergi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi pelayanan publik,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Sanggau menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan. Substansi dalam Perda tersebut masih bersifat umum sehingga diperlukan pengaturan lebih teknis melalui Peraturan Bupati. Pengaturan ini juga mencakup pelayanan ambulans pada BLUD UPT Puskesmas di seluruh Kabupaten Sanggau. Disebutkan pula bahwa hingga saat ini belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai jarak antara Puskesmas dengan rumah sakit maupun dengan daerah lain di Kalimantan Barat, sehingga penentuan tarif ambulans memerlukan pedoman yang lebih jelas melalui regulasi ini.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal dari rancangan peraturan. Tim Kerja II memberikan sejumlah masukan, antara lain penyesuaian judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, ketentuan umum, hingga perbaikan struktur bab dan penulisan lampiran sesuai kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Pelayanan Ambulans Puskesmas dinyatakan selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk melanjutkan proses pembentukan peraturan secara lebih lanjut. (Humas).
Dokumentasi:

Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Harmonisasi Raperbup Sanggau tentang Pelayanan Ambulans Puskesmas
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI KALIMANTAN BARAT |
||||||
| Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121 | ||
| Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955 | ||
| Email Kehumasan | ||
| humascrew.p2l@gmail.com | ||
| Email Pengaduan | ||
| humascrew.p2l@gmail.com |
