
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum Wilayah mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, bersama JFU dan CASN Analis Kebijakan, Kamis (11/12).
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang cepat, mudah, dan akuntabel. Dalam sesi pertama, dipaparkan evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Hukum yang menunjukkan bahwa meskipun berada pada kategori baik, tantangan seperti prosedur yang belum seragam, keterbatasan SDM, gangguan sistem, dan integrasi kanal pengaduan masih perlu mendapatkan perhatian serius.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan pengelolaan pengaduan merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. “Setiap aduan masyarakat adalah masukan berharga untuk melihat kelemahan, memperbaiki proses, dan meningkatkan standar layanan. Implementasi PermenPAN-RB 5/2025 harus benar-benar menjadi momentum untuk pembenahan menyeluruh, mulai dari kesiapan SDM, mekanisme tindak lanjut, hingga keandalan sistem teknologi,” ujarnya.
Pada sesi berikutnya, Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Moh Rahmadin Triyunanda, menyampaikan bahwa pengaduan publik memiliki peran sentral dalam mengidentifikasi celah pelayanan dan membangun kepercayaan publik. Namun demikian, masih banyak hambatan seperti minimnya informasi kanal pengaduan, sikap apatis masyarakat, hingga kendala geografis yang menghambat akses.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Sudibyo Aji Wijaksono dari Kementerian PAN-RB, yang menekankan bahwa SP4N-LAPOR telah ditetapkan sebagai aplikasi umum nasional melalui KM PANRB Nomor 680 Tahun 2020. Melalui PermenPAN-RB 5/2025, pemerintah memperkuat tata kelola dan standar evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan sehingga setiap aduan dapat ditangani secara cepat, tepat, efisien, dan transparan.
Sosialisasi juga menegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan SP4N adalah memastikan setiap pengaduan dikelola secara tuntas, terukur, dan memadai. Dengan begitu, tingkat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah dapat terus meningkat seiring dengan meningkatnya kualitas respons dan penyelesaian pengaduan.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan fokus pada sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan kebijakan dan harmonisasi regulasi, modernisasi fitur SP4N-LAPOR!, penguatan SDM pengelola pengaduan, perbaikan mekanisme auto-close, peningkatan koordinasi lintas-unit, hingga optimalisasi monitoring dan evaluasi kinerja. Upaya ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Humas)
Dokumentasi:



