
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, Kamis (11/12).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan arahan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Kegiatan ini diikuti secara luring dan daring oleh Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Melawi, Tim Kerja II Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara baik, konsisten, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Penataan organisasi Satpol PP melalui revisi peraturan ini harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan efektivitas kelembagaan, serta memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Zuliansyah menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menuntut pemerintah daerah melakukan penataan struktur organisasi secara berkelanjutan. Karena itu, revisi Raperbup ini diharapkan mampu menjawab tuntutan reformasi birokrasi melalui susunan organisasi yang lebih adaptif dan profesional.
Pemrakarsa kemudian memaparkan bahwa perubahan Raperbup ini didasarkan pada hasil monitoring dan supervisi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat. Rekomendasi tersebut mendorong penyesuaian struktur organisasi serta penambahan fungsi perlindungan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum.
Pembahasan berjalan konstruktif dengan sejumlah masukan dari Tim Kerja II Pengharmonisasian. Penyempurnaan dilakukan pada konsiderans, beberapa pasal, redaksional sesuai kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, penyesuaian norma perubahan, serta kelengkapan lampiran-lampiran sesuai ketentuan terbaru pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa draft Rancangan Peraturan Bupati Melawi telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Berita Acara dan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai penutup proses di tingkat Kanwil Kemenkum Kalbar. (Humas).
Dokumentasi:


