
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi dan diikuti secara daring oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kamis (11/12).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ia menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah wajib melalui proses pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat agar menghasilkan regulasi yang selaras dalam sistem hukum nasional.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau atas komitmennya dalam mengharmonisasikan seluruh rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati secara konsisten. Komitmen ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas urgensi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagai fondasi utama mewujudkan good governance, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran publik. Sistem yang jelas dan terstruktur dinilai dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran, meningkatkan efektivitas perencanaan, serta memastikan setiap rupiah belanja daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Daerah dengan pengelolaan keuangan yang baik juga berpeluang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya konsistensi daerah dalam menyusun regulasi keuangan yang sesuai ketentuan. “Penguatan sistem dan prosedur keuangan daerah bukan hanya menjaga akuntabilitas, tetapi juga menjadi pondasi utama dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan. Kami mendorong setiap pemerintah daerah untuk memastikan regulasinya disusun secara cermat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Sanggau ini merupakan kewenangan atribusi dan tidak memerlukan pembagian bab karena hanya terdiri dari tiga pasal. Selanjutnya, rancangan tersebut akan disesuaikan dengan hasil pembahasan teknis dan substansi untuk kemudian diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut resmi. (Humas).
Dokumentasi:

Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Harmonisasi Raperbup Sanggau tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI KALIMANTAN BARAT |
||||||
| Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121 | ||
| Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955 | ||
| Email Kehumasan | ||
| humascrew.p2l@gmail.com | ||
| Email Pengaduan | ||
| humascrew.p2l@gmail.com |
