
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, dan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, bertempat di Ruang Rapat Yasona H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (27/1).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa forum pengharmonisasian tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi sarana membangun kesepahaman guna melahirkan regulasi daerah yang selaras, sistematis, dan berdaya guna.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Singkawang, Emy Hastuti, memaparkan urgensi pembentukan peraturan wali kota tersebut sebagai dasar penerapan pola BLUD pada UPT Pengelolaan Sampah. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan layanan persampahan, serta memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal bagi masyarakat.
Pembahasan teknis dipimpin oleh Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar. Sejumlah catatan penting mengemuka, di antaranya perlunya memisahkan pengaturan Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, dan Rencana Strategis ke dalam tiga Peraturan Wali Kota yang berbeda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta karakter masing-masing substansi.
Perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat juga menyoroti aspek periodisasi Rencana Strategis yang bersifat lima tahunan sehingga dinilai kurang tepat apabila digabung dengan pengaturan tata kelola dan standar pelayanan yang bersifat lebih permanen.
Hasil rapat menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut akan disusun kembali menjadi tiga peraturan terpisah. Pemerintah Kota Singkawang diberikan waktu dua hari untuk melakukan perbaikan sebelum disampaikan kembali kepada tim harmonisasi
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kegiatan pengharmonisasian ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik, sehingga melalui pemisahan pengaturan menjadi tiga Peraturan Wali Kota diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola BLUD, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah di Kota Singkawang secara berkelanjutan. (Humas: Young).
Dokumentasi:


