
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan, bertempat di Ruang Rapat Yasona H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (27/1).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Lanang Dwi Kurniawan beserta Tim Pokja Pengharmonisasian, perwakilan Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Wali Kota Singkawang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Singkawang, Kepala Bagian Hukum serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Singkawang.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi muatan dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Standar pelayanan dinilai menjadi instrumen penting sebagai tolok ukur kualitas pelayanan, sekaligus sarana pencegahan praktik maladministrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi pelayanan publik merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Standar pelayanan publik harus disusun secara cermat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan agar mampu memberikan kepastian, transparansi, dan perlindungan bagi masyarakat. Melalui harmonisasi ini, kami mendorong terwujudnya pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, serta bebas dari praktik maladministrasi,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, keberadaan standar pelayanan juga membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas sehingga penyelenggaraan pelayanan dapat berjalan akuntabel dan berkontribusi pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Rapat harmonisasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Pemerintah Kota Singkawang dalam menetapkan regulasi pedoman penyusunan standar pelayanan yang efektif, responsif, dan sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan. (Humas: Young).
Dokumentasi:

