Pontianak - Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar melaksanakan Kegiatan Sertifikasi / Re-Sertifikasi dan melakukan Edukasi dalam rangka mendorong Daya Saing Produk Unggulan Daerah melalui permohonan Merek pada Tenant Gaia Bumi Raya City Mall Kuburaya, Rabu (12/02). Tim Bidang KI terlebih dahulu mengunjungi pihak Manajemen Gaia Bumi Raya City Mall.
Ketua Kelompok Kerja Ira Witrijayanti menjelaskan bahwa tujuan kedatanag Tim KI adalah untuk melakukan koordinasi terkait dengan re-sertifikasi karena masa berlaku dari sertifikasi tersebut hanya 1 Tahun dan hal tersebut selaras dengan Pokja Penegakan Hukum KI dalam Penyelesaian Aduan Pelanggaran KI untuk melakukan re-sertifikasi kembali agar mendapatkan kembali dokumen resmi yang membuktikan kepemilikkan HaKI. Pada dasarnya manfaatnya tentu sebagai antisipasi dari peniruan pada merek yang sama. Sehingga penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang.
Ira juga menjelaskan bahwa ada ketentuan syarat dalam melakukan proses re-sertifikasi pada pihak Gaia Bumi Raya City Mall terkait penyuratan. DJKI dan Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Bidang Pelayanan KI memberikan Apresiasi Pusat Perbelanjaan kepada Gaia Bumi Raya City Mall. Apresiasi Pusat Perbelanjaan adalah upaya bagi pengelola kepada Tenant dalam memberikan Kenyamanan dan Jaminan Merek pada Tenant yang bekerja sama.
Ira memberikan data yang telah dicek di Pangkalan Data DJKI bahwa Pusat Perbelanjaan Gaia Bumi Raya City Mall sudah banyak yang mendaftarkan di DJKI Indonesia namun masih ada tenant yang belum mendaftarakan Merek mereka di DJKI. Berdasarkan informasi dari perwakilan Manajemen Gaia Bumi Raya City Mall, Anton, bahwasannya Sambas telah meniru Desain Bangunan dari Gaia Bumi Raya City Mall dan tidak meminta izin dalam penggunaannya. Sehingga, Tim bidang KI menyarankan Anton selaku Pengelola Manajemen untuk segera mendaftarkan Hak Ciptanya.
Selanjutnya Sari Nurhadi sebagai ketua Pokja dari Pemetaan Potensi Produk Unggulan Daerah Melalui Permohonan Merek Di Wilayah Tahun 2025 mengunjungi D’Bamboo dalam rangka memberikan Sosialisasi dan Edukasi kepada pengelola Restoran D’Bamboo untuk mendaftarkan mereknya di DJKI guna mendapatkan perlindungan hukum.
Sari juga memberikan pemahaman dan penjelasan secara detail kepada pihak D’Bamboo dalam pendaftaran merek terkait Produk Unggulan Kalbar yang sudah memiliki eksistensi luas di wilayah. Serta dijelaskan secara detail tata cara pendaftaran, biaya, dan tujuan nya untuk mengedukasi pihak tenant yang sudah eksis pada khalayak publik agar lebih aware dan menjaga merek mereka.
Kemudian, tim bidang KI mengunjungi Tenant yang telah mendaftarkan mereknya pada DJKI diantaranya adalah Lokale, Tumbuh, La Gramma, Melati Burlian. Tim memberikan edukasi pada Pemilik merek tersebut untuk mengisi link yang telah diberikan guna dalam proses sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI. Sertifikasi/Re-sertifikasi ini bertujuan untuk menjaga reputasi si pemilik merek dan meyakinkan konsumen dari tenant tersebut bahwa merek yang mereka berikan adalah merek yang sudah terjamin perlindungan secara hukum dan sekaligus dalam rangka pencegahan pelanggaran KI di wilayah.
Selanjutnya, tim mengunjungi restoran dengan merek “Ngewings” dalam rangka memberikan Edukasi sekaligus Pendampingan pada pemilik merek Anglitu untuk segera mendaftarkan merek jasa guna mendapatkan Hak perlindungan secara hukum atas Kekayaan Intelektual. Dengan demikian merek yang sudah didaftarkan terjamin dari Pelanggaran dan Plagiarisme dalam menggunakan Merek orang lain.