Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berikan layanan konsultasi terkait kekayaan intelektual pada Senin (10/3). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tamu Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam kesempatan ini, seorang pengunjung bernama Syarif Agil Alaydrus dari Kota Pontianak berkonsultasi mengenai pendaftaran merek dagang. Layanan konsultasi diterima oleh ASN Kanwil Kemenkum Kalbar, Herry Hermawan.
Herry menjelaskan bahwa merek yang dimaksud sebelumnya pernah diajukan oleh pihak lain namun mengalami penolakan. Oleh karena itu, Herry menyarankan agar pemohon mempertimbangkan modifikasi nama merek dengan memperjelas identitasnya atau menambahkan singkatan unik agar tidak mengalami penolakan serupa. Selain itu, Herry juga menekankan bahwa dalam pemilihan nama merek, pemohon harus memastikan tidak ada kesamaan dengan merek lain yang telah lebih dahulu didaftarkan, terutama dalam kelas barang atau jasa yang sejenis.
Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait perlindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam proses pendaftaran merek dagang.