
Pontianak – Senin (10/3) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima audiensi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat. Rombongan Kadin Kalbar dipimpin oleh Ketua Bidang Hukum, Jamaan Elvi Eluwis, beserta beberapa anggota lainnya.
Kedatangan perwakilan Kadin Kalbar disambut langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jonny P. Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum, Deswati. Audiensi ini bertujuan untuk membahas berbagai isu hukum terkait dunia usaha, khususnya mengenai pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan) serta peningkatan status badan usaha dari CV ke PT.
Dalam diskusi, Jamaan Elvi Eluwis menyampaikan bahwa banyak anggota Kadin Kalbar yang menanyakan prosedur pendirian PT Perorangan. Salah satu kendala yang sering ditemui adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak dapat diterbitkan tanpa adanya badan hukum yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jonny P. Simamora, menjelaskan bahwa PT Perorangan merupakan solusi bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin memiliki badan usaha sendiri tanpa perlu mitra bisnis. Sejak diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI pada Oktober 2021, pendirian PT Perorangan semakin mudah dan terjangkau. Pelaku UMK hanya perlu membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000,- untuk mendapatkan status badan hukum resmi.
Selain itu, berbeda dengan PT konvensional, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris. Cukup dengan pernyataan pendirian yang dibuat oleh individu pemilik usaha, proses legalisasi dapat segera dilakukan. Kemudahan ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil beralih ke sistem usaha yang lebih formal dan memiliki kepastian hukum.
Dalam audiensi ini, Kadin Kalbar juga mengangkat isu peningkatan status CV menjadi PT, khususnya terkait legalitas dalam sektor pertambangan. Saat ini, banyak perizinan yang masih menggunakan nama CV, sehingga jika dilakukan perubahan status menjadi PT, maka seluruh dokumen dan perizinan harus diperbarui.
Secara regulasi, belum ada aturan khusus yang mengatur konversi langsung dari CV ke PT. Namun, dalam praktiknya, notaris dapat membentuk PT dengan dasar historis dari CV yang telah berjalan. Oleh karena itu, disarankan agar Kadin Kalbar mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan Kementerian Hukum, para notaris, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat untuk membahas solusi terbaik terkait proses peningkatan status badan usaha ini.
Audiensi ini menjadi langkah awal bagi Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dan Kadin Kalbar untuk menjalin sinergi dalam mendukung pengusaha lokal agar dapat berkembang dengan legalitas yang lebih kuat. Dengan adanya kebijakan yang semakin memudahkan pelaku usaha, diharapkan iklim investasi dan perekonomian di Kalimantan Barat dapat terus meningkat.




